TEMPO.CO, Mojokerto - Rumah Sakit Umum Daerah dr Soekandar, Mojosari, Kabupaten Mojokerto, ternyata tetap melayani pasien ibu hamil meski para dokter kandungan di sana mogok praktek. “Ada dua ibu hamil yang tetap kami layani, pertama karena menderita hipertensi dan kedua prematur,” kata Ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Komisariat Kota dan Kabupaten Mojokerto M.N. Akbar usai demonstrasi, Rabu, 27 November 2013.
Sesuai janji mereka, meski mogok kerja sehari, para dokter spesialis kandungan atau obstetri dan ginekologi tetap melakukan penanganan pasien emergency. “Tadi Anda lihat sendiri, yang emergency tetap ditangani,” kata Akbar.
Kedua pasien itu berasal dari Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Mereka dirawat intensif di gedung Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif RSUD. Mereka adalah Dwi Nurul, 22 tahun, yang menderita hipertensi dalam kehamilan dengan usia kandungan 38 minggu, dan Vita Rusmalasari, 20 tahun, dengan usia kandungan 34 minggu dan termasuk prematur.
Akbar mengatakan, pasien yang kemungkinan bayinya lahir prematur diupayakan ditahan proses melahirkannya. Sedangkan pasein hipertensi akan dilihat lagi kondisi bayinya. “Jika semakin memburuk, terpaksa kami lakukan operasi caesar.”
Suami Dwi Nurul, Adi Susanto, mengaku tetap dilayani meski ada aksi mogok para dokter spesialis kandungan. “Tadi pagi, istri saya terasa mual dan pusing, lalu saya bawa ke sini dan tetap dilayani,” kata warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo ini.
Hal yang sama dikatakan kakak Vita, Sofi, yang mengantar ke rumah sakit. “Gejalanya mual dan bayinya masih prematur. Sekarang masih dirawat,” ujarnya.
Dalam aksi orasi di halaman RSUD dr Soekandar, Mojosari, tak hanya dokter spesialis kandungan, para dokter spesialis lain, manajamen rumah sakit pemerintah dan swasta, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia Cabang Mojokerto juga ikut orasi dan membentangkan spanduk.
Aksi ini sebagai solidaritas atas dipidananya sejumlah dokter di Menado dalam kasus malpraktek ibu melahirkan, setelah kasasi Mahkamah Agung menyatakan tim dokter yang menangani pasien meninggal itu bersalah.
ISHOMUDDIN