TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji hari ini dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi proyek pengadaan flame turbin pada 12 Pembangkit Listrik Gas Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2007-2009.
"Pemeriksaannya baru pertama kali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi ketika dihubungi, Rabu, 27 November 2013.
Kejaksaan Agung belum memastikan kedatangan Nur Pamudji. Nur Pamudji juga belum mengkonfirmasi kehadirannya. "Kami tunggu saja dulu," kata Untung.
Dalam kasus dugaan korupsi flame turbin, Kejaksaan Agung sudah menahan lima tersangka yang merupakan petinggi PLN Cabang Sumatera Utara. Kelimanya adalah Albert Pangaribuan, bekas General Manajer PT PLN Cabang Sumatera Utara; Edward Silitonga, Manajer Perencana; Ferdinand Ritonga, Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang; Fahmi Rizal Lubis, Manajer Produksi; dan Robert Manyuazar, Ketua Panitia Lelang.
Kasus dugaan korupsi pembangkit listrik ini bermula ketika ketika PLN mengerjakan proyek life time extention major overhauls gas turbine di 12 PLTG di bawah payung Pembangkit Belawan. Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 23,94 miliar. Mereka disangkakan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
TRI ARTINING PUTRI
Berita Terpopuler Lainnya
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
ICW: Selidiki Aktivitas Istri Anas di Luar Negeri
SBY Marah ke Australia, Bukan Malu
ICW Ingatkan KPK Soal Uang Athiyyah Rp 1 Miliar
Juru Bicara Presiden: Surat Abbott Sesuai Harapan