TEMPO.CO, Jakarta - Kriminolog Universitas Indonesia, Hamidah Abdurrahman, menilai vonis bersalah yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap dokter Dewa Ayu Sasiary, Hendy Siagian, dan Hendry Simanjuntak, sudah tepat. Menurut dia, MA memang menemukan fakta bahwa dokter Ayu terbukti melakukan kelalaian terhadap Julia Fransiska Maketey yang meninggal dunia saat melahirkan.
"Kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal bisa dipidanakan. Ini tidak bisa dilihat dari satu sisi kepentingan dokter saja. Harus dilihat lebih luas, social welfare," kata Hamidah ketika dihubungi, Rabu, 27 November 2013. Ia mengatakan, pihak hakim melihat permasalahan ini dari sisi aturan hukumnya. Sedangkan Majelis Kode Etik Kedokteran melihatnya dari prosedur.
Dalam keputusan kasasi MA, kata Hamidah, hakim menemukan Ayu tidak melakukan pemeriksaan awal, di mana korban menderita sakit jantung. "Ayu juga tidak meminta perizinan keluarga, ini satu yang paling salah," ujar dia. Dengan demikian, menurut Hamidah, kelalaiannya ini harus dilihat dari sisi hukum pidana, bukan berdasarkan kode etik.
Ihwal putusan pengadilan negeri bebas murni untuk dokter Ayu, Hamidah menganggap putusan tersebut bisa saja keliru. "Nah, ini kewajiban MA membetulkan keputusan hukum," ujar dia.
Mengenai hukuman kasasi ketiga dokter yang dipenjara 10 bulan, Hamidah menilai berat-ringannya relatif. Sebab, jika dilihat dari sisi kemanfaatan, dokter tidak bisa buka praktek selama periode tersebut. Namun, dari sisi korban, tidak akan pernah terima karena sudah menyebabkan kematian.
Sebelumnya, dokter Dewa Ayu Sasiary dan dua rekannya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dengan tuduhan melakukan malpraktek terhadap Julia Fransiska Maketey, yang meninggal dunia saat melahirkan. Ayu langsung ditangkap di Balikpapan, sementara dua koleganya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Hari ini, banyak dokter melakukan mogok kerja.
LINDA TRIANITA
Berita Terpopuler Lainnya
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
ICW: Selidiki Aktivitas Istri Anas di Luar Negeri
SBY Marah ke Australia, Bukan Malu
ICW Ingatkan KPK Soal Uang Athiyyah Rp 1 Miliar
Juru Bicara Presiden: Surat Abbott Sesuai Harapan