TEMPO.CO, Semarang - Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Edy Yuwono, Rabu, 27 November 2013. Jaksa dalam dakwaannya menuding Edy dan dua terdakwa lain, Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi, merugikan negara Rp 2,154 miliar dalam proyek CSR dari PT Aneka Tambang. “Uang itu digunakan terdakwa,” ujar jaksa Hasan Nurodin Achmad.
Jaksa menjelaskan, proyek sebesar Rp 5,8 miliar itu merupakan program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu wilayah eks penambangan pasir besi di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Purworejo. “Namun ada beberapa program yang tidak dilaksanakan,” kata Nurodin. Kegiatan yang tidak dilakukan, antara lain, terkait dengan pengadaan kolam ikan, sumur, kandang pembibitan sapi, gudang, dan kamar mandi umum.
Atas dakwaan itu, kuasa hukum ketiga terdakwa langsung mengajukan nota keberatan atas dakwaan. “Perkara ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” kata Sugeng Riyadi. Dia beralasan, dalam kerja sama antara PT Aneka Tambang dan Unsoed, telah disepakati jika ada perselisihan diselesaikan lewat Badan Arbitrase Nasional Indonesia. “Bukan di pengadilan.”
Sugeng juga menegaskan tak ada kerugian negara dalam program kerja sama itu karena tidak memakai anggaran negara. “Melainkan angaran dari PT Aneka Tambang,” katanya.
Aktivis antikorupsi KPPKKN Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan bantahan kuasa hukum terdakwa merupakan strategi yang lazim dilakukan dalam kasus korupsi, yakni dengan melarikan kasus korupsi menjadi masalah perdata. “Jaksa dan hakim tak perlu goyah,” ujarnya.
Menurut Eko, kerja sama itu merugikan keuangan negara karena PT Aneka Tambang adalah Badan Usaha Milik Negara. Sidang akan dilanjutkan pada 5 Desember 2013, dengan agenda tanggapan jaksa atas keberatan terdakwa.
Penahanan Rektor Edy Yuwono sempat menyebabkan mahasiswa Unsoed tidak diwisuda oleh Rektor beberapa waktu lalu.
SOHIRIN