TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan Bambang D.H. diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga 16.25 WIB sebagai saksi perkara yang menjerat pejabat Pemerintah Kota Surabaya dan Ketua DPRD Kota Surabaya. Sepanjang waktu itu, kata Awi, Bambang dicecar 83 pertanyaan oleh penyidik.
Penyidik Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Bambang Dwi Hartono sebagai tersangka kasus korupsi pungutan pajak daerah. Polisi menuding Bambang memberikan persetujuan pembayaran pungutan pajak daerah untuk DPRD Kota Surabaya. "Kerugian negara Rp 720 juta," katanya.
Awi mengatakan, dasar peningkatan status penanganan dari saksi menjadi tersangka karena adanya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dua kasus terdahulu juga telah inkrah.
Menurut Awi, barang bukti atas kasus korupsi ini berupa uang tunai senilai Rp 15 juta dan dokumen persetujuan wali kota. Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Gajah Mada, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Universitas Brawijaya, serta UII Yogyakarta.
Bambang membantah perkara yang menjeratnya. Dia mengatakan, dari awal ketika ada proses penyidikan, uang langsung diselamatkan dan dikembalikan ke kas negara. "Totalnya Rp 720 juta dalam dua tahap," kata dia.
Bekas kandidat Gubernur Jawa Timur ini mempertanyakan penyidik yang hanya mempermasalahkan jasa pungut di Kota Surabaya. "Kenapa Pemerintah Provinsi (Jawa Timur) yang sama-sama menerima jasa pungut sampai hari ini tidak dipersoalkan dan tidak menjadi masalah," katanya.
Kasus ini mencuat sejak tahun 2007 dan telah menyeret empat pejabat elite di Surabaya ke dalam penjara. Empat pejabat tersebut antara lain Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf; Sekretaris Kota Soekamto Hadi; mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan, Purwito; serta Asisten II Sekkota Muhlas Udin.
DAVID PRIYASIDHARTA