TEMPO.CO, Surabaya - Penyidik Sub-Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) atas bekas Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono. Bambang dilarang pergi ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi jasa pungutan pajak daerah, Rabu, 27 November 2013.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, lelaki yang akrab disapa BDH itu menjalani pemeriksaan selama delapan jam. "Statusnya kan sudah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono.
Setelah menetapkan status tersangka pada Bambang, kata Awi, dalam waktu dekat penyidik akan melarang Wakil Wali Kota Surabaya yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur itu bepergian ke luar negeri. Menurut Awi, penyidik sedang menuntaskan berkas-berkas terlebih dulu. "Insya Allah (pencekalan) kami luncurkan besok," ujar Awi. Tidak menutup kemungkinan Bambang akan dipanggil lagi jika penyidik masih membutuhkan keterangannya.
Dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa 33 orang saksi, termasuk saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Universitas Brawijaya, serta Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. Awi mengatakan, dasar peningkatan status penanganan dari saksi menjadi tersangka adalah adanya bukti permulaan yang cukup. Selain itu, dua kasus terdahulu juga telah inkracht.
Kasus korupsi jasa pungutan Rp 720 juta ini mencuat sejak 2007 dan telah menyeret empat pejabat teras di Surabaya ke dalam penjara. Empat pejabat tersebut ialah Ketua DPRD Musyafak Rouf, Sekretaris Kota Soekamto Hadi, bekas Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Purwito, serta Asisten II Sekretaris Kota Muhlas Udin.
DAVID PRIYASIDHARTA