TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Nur Pamudji tak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung hari ini, Rabu, 27 November 2013. Nur Pamudji absen dengan alasan ada acara kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Saksi Nur Pamudji meminta penjadwalan besok, Kamis, 28 November 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.
Nur Pamudji hari ini dipanggil Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan flame turbin pada 12 Pembangkit Listrik Gas Sektor Pembangkit Belawan pada 2007-2009. Pemeriksaan ini, kata Agung, adalah yang pertama kalinya untuk Nur Pamudji.
Dalam kasus korupsi flame turbin ini, Kejaksaan Agung telah menahan lima tersangka yang merupakan petinggi PT PLN Cabang Sumatera Utara. Mereka adalah mantan General Manager PT PLN Cabang Sumatra Utara Albert Pangaribuan, Edward Silitonga (manajer perencana), Ferdinand Ritonga (ketua panitia pemeriksa mutu barang), Fahmi Rizal Lubis (manajer produksi), dan Ketua Panitia Lelang Robert Manyuazar.
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga proyek tersebut telah dikorupsi, khususnya pengerjaan life time extention major overhouls gas turbine di 12 PLTG di bawah Pembangkit Belawan. Mereka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kejaksaan Agung menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugiaan negara mencapai Rp 23,94 miliar.
TRI ARTINING PUTRI