TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah bersama-sama melakukan korupsi dalam pengurusan tambahan kuota impor daging di Kementerian Pertanian. Jaksa Ferry Guntur Fahtar mengatakan dalam korupsi ini, Luthfi bertugas mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono untuk mengabulkan tambahan kuota impor PT Indoguna Utama.
"Terdakwa memfasilitasi saksi Maria Elizabeth Liman bertemu Menteri Pertanian Suswono yang juga kader Partai Keadilan Sejahtera. Terdakwa mengarahkan saksi Maria Elizabeth Liman untuk memberi data daging kepada Menteri Pertanian sebagai alasan penambahan kuota," kata Guntur dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 November 2013.
Jaksa mengatakan, Ahmad Fathanah langsung mengabari Luthfi setelah menerima komisi pengurusan tambahan kuota sebesar Rp 1 miliar dari pihak Indoguna Utama. Setelah mendapat kabar, Luthfi langsung memerintahkan orang kepercayaannya untuk meminta Direktur Utama Indoguna Maria Elizabeth Liman menyiapkan data pasokan dan kebutuhan daging sapi untuk meyakinkan Suswono.
Jaksa juga mengatakan, Luthfi dijanjikan komisi Rp 40 miliar oleh Maria untuk membantu mengurus tambahan kuota impor daging 8.000 ton. Pada tahap awal, Luthfi diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.
Luthfi ditetapkan sebagai tersangka suap setelah KPK menangkap orang kepercayaannya, Ahmad Fathanah, di Hotel Le Meridien. Fathanah diduga merupakan pengatur keluar-masuknya duit untuk Luthfi.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE