TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun dan denda Rp 1,5 miliar kepada mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Tuntutan itu merupakan akumulasi hukuman kejahatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang didakwakan kepada Luthfi.
“Meminta majelis menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana TPPU penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan,” kata jaksa Rini Triningsih dalam persidangan, Rabu, 27 November 2013.
Rini mengatakan, ada pertimbangan yang memberatkan hukuman Luthfi sebagai pejabat publik. Menurut Rini, korupsi yang dilakukan Luthfi meruntuhkan kepercayaan rakyat terhadap langkah pemberantasan korupsi yang sedang dilakukan seluruh komponen masyarakat.
“Perbuatan bersama-sama juga menunjukkan keberpihakan terdakwa sebagai anggota DPR kepada kelompok tertentu di tengah kebijakan pemerintah mendorong peternak lokal untuk bisa memasok kebutuhan dalam negeri,” kata Rini.
Penyalahgunaan wewenang Luthfi sebagai petinggi partai politik juga ikut memberatkan tuntutan. “Perbuatan terdakwa juga mencederai loyalitas kader PKS yang punya jargon ‘bersih dan peduli’,” kata Rini.
Rini mengatakan, sikap Luthfi yang sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan. Menanggapi tuntutan jaksa ini, Luthfi menyebut ada fakta-fakta yang tak terungkap di persidangan tetapi menjadi pertimbangan jaksa.