TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap impor sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, dihukum 18 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera tersebut dianggap terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang.
“Meminta majelis menjatuhkan pidana dalam tindak pidana korupsi penjara selama 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menjatuhkan pidana TPPU penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun 4 bulan,” kata jaksa Rini Triningsih dalam persidangan, Rabu, 27 November 2013.
Jaksa menyatakan Luthfi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Atas tuntutan tersebut, Luthfi menyayangkan jaksa yang tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang meringankan dari pihaknya. “Ada saksi ahli dari KPK dan ada saksi ahli dari kami. Tapi saksi ahli dari kami yang disumpah sama sekali tidak ada yang dikutip, saksi yang meringankan, semua disumpah ada 16 orang, tapi nyaris tidak terdengar. Tidak dikutip dan tidak dijadikan rujukan, saya rasa sumpah itu tidak ada nilainya ya,” kata Luthfi.