Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luthfi Sembunyikan Tiga Rekening Berisi Miliaran

Editor

Anton Septian

image-gnews
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan. ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq didakwa melakukan tindak pidanan pencucian uang. Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa Ferry Guntur, Luthfi disebut tak membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan jujur sebab tak melaporkan tiga rekening bank atas nama Luthfi Hasan Ishaaq.

“Tindakan tidak melaporkan sebagian rekening yang dimiliki, menurut keterangan ahli, sudah dikategorikan perbuatan menyembunyikan harta yang dimiliki,” kata Ferry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu, 27 November 2013.

Jaksa mengatakan, dalam laporan harta calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember 2003 maupun pada pembaruan laporan hasil kekayaan pada November 2009, Luthfi tak melaporkan ketiga rekeningnya di Bank Central Asia. Padahal, ketiga rekening ini telah dipergunakan secara aktif untuk memindahkan dana sebelum Desember 2003. 

Setelah menjadi anggota DPR masa jabatan 2004-2009, Luthfi pernah menempatkan dana sebesar Rp 4,85 miliar ke dalam salah satu rekening yang disembunyikannya ini. Luthfi kemudian menutup rekening tersebut dan menarik saldo sebesar Rp 5,64 miliar untuk dipindahkan ke rekening giro di BCA, yang juga tak dicantumkan dalam LHKPN. 

Jaksa menilai transaksi-trasaksi yang dilakukan lewat rekening rahasia ini tak sesuai dengan profil Luthfi. Pasalnya, dalam LHKPN, Luthfi menyatakan tak punya penghasilan di luar gaji dan tunjangan sebagai anggota DPR sebesar Rp 58,9 juta per bulan dan gaji sebagai Presiden PKS sebesar Rp 50 juta per bulan.

“Jika melihat tunjangan anggota DPR RI Rp 58,9 juta dan Presiden PKS Rp 50 juta, sulit diterima secara logis jika terdakwa memiliki miliaran rupiah pada rekening-rekening terdakwa,” kata Ferry.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat tuntutan dinyatakan bahwa Luthfi mengaku sebagian uang di rekening yang tak dilaporkan adalah hutang Ahmad Fathanah sebesar Rp 2,9 miliar. Namun, jaksa mengatakan, tak ada bukti otentik yang membuktikan pernyataan tersebut. 

“Di persidangan tidak ada bukti otentik utang-piutang dengan Ahmad Fathanah, baik waktu, tempat, jumlah seluruhnya, dan jumlah yang sudah dibayar,” kata Ferry. 

Jaksa mengatakan, fakta bahwa Luthfi tak melaporkan hartanya dengan jujur dan pengakuan bahwa Luthfi tak punya penghasilan di luar tunjangan sebagai anggota DPR, termasuk dari perusahaan milik Luthfi, memantik curiga. “Dihubungkan dengan fakta Ahmad Fathanah dan terdakwa sering dapat uang sebagai fee untuk membantu memenangkan proyek Kementerian dengan menggunakan pengaruh yang dimiliki terdakwa, menggambarkan karakter terdakwa yang suka menyembunyikan kekayaan yang patut diduga dari tindak pidana, dalam hal ini pidana korupsi,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan Luthfi melanggar Pasal 3 huruf a,b,c dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jaksa menuntut agar Luthfi dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar atas kejahatan pencucian uang ini. Ditambah kejahatan korupsinya, tuntutan Luthfi jadi 18 tahun penjara.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

39 hari lalu

Ilustrasi daging sapi beku. livestrongcdn.com
Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.


KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

21 Mei 2022

Mantan Dirjen Holtikultura pada Kementerian Pertanian, Hasanuddin Ibrahim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022. Tim penyidik KPK melakukan upaya paksa penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama dengan menetapkan tersangka Hasanuddin Ibrahim, dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2013. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan Hasanuddin Ibrahim, Nama Bunda Putri Kembali Mencuat

Hasanuddin Ibrahim sempat disebut sebagai suami dari Non Saputri atau Bunda Putri yang namanya mencuat di korupsi kuota daging import.


Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mantan Ketua Umum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq, keluar dari mobil tahanan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, 22 Mei 2013. Luthfi terjerat kasus suap impor daging sapi dan divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,  serta mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik, lewat kasasi di MA. Dok. TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.


Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

16 Desember 2020

Warga binaan Luthfi Hasan Ishaaq berjalan untuk melaksanakan salat Idul Fitri 1438 H di Lapas Klas IA Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, 25 Juni 2017. Sedikitnya 2000 narapidana khusus narkoba, 39 narapidana korupsi dan sembilan narapidana terorismemendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun 2017 dari Kemenkumham Jawa Barat. ANTARA FOTO
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Mengajukan PK

Luthfi Hasan Ishaaq yang divonis 18 tahun penjara di kasus suap kuota impor daging mengajukan peninjauan kembali (PK).


Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

02-peris-dagingSapiImpor
Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.


3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

11 April 2020

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat
3 Tahun Penyerangan, Novel Singgung E-KTP dan Suap Impor Daging

Penyidik senior KPK Novel Baswedan kembali menyimggung kasus e-KTP dan suap impor daging.


Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

15 Agustus 2019

02-peris-dagingSapiImpor
Kadin Anggap Impor Daging Sapi Brasil Memicu Persaingan Sehat

Rencana impor daging sapi asal Brasil dinilai dapat memicu persaingan pasar daging yang lebih sehat di dalam negeri.


KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

22 Desember 2018

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah di kantornya, Jakarta Selatan pada 15 November 2018. TEMPO/Andita Rahma
KPK Akan Lelang Aset Sitaan Eks Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

KPK akan melelang barang rampasan milik terpidana kasus suap daging sapi, Lutfi Hasan Ishaq dan Ahmad Fathanah.


Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

13 Oktober 2018

Logo Indonesialeaks
Meski Anonim, Dokumen Indonesialeaks Sudah Diverifikasi

Direktur Eksekutif Tempo Institute, Mardiyah Chamim, mengatakan narasumber anonim dalam Indonesialeaks diterapkan untuk keselamatan informan.


Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

14 Oktober 2017

Seorang warga melintas di depan rumah Luthfi Hasan Ishaaq yang berpagar tinggi di Jalan H. Samali, Pasar Minggu, Jakarta (17/5). Rumah Luthfi yang disita KPK terletak di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Begini Kondisi Rumah Eks Presiden PKS Setelah Terjual Rp 2,9 M

Dua hari sebelum lelang, sejumlah orang mendatangi rumah mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.