TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq mengatakan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di bawah perkiraannya. Setelah membacakan surat tuntutan setebal 1.095 halaman, jaksa menuntut Luthfi dihukum penjara 18 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
"Saya kira tadi tuntutannya 20 tahun," kata Luthfi kepada wartawan seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 27 November 2013.
Ketika ditanya wartawan mengenai kesiapannya jika benar dituntut 20 tahun penjara, Luthfi langsung mengelak. "Enggak bisa diajak bercanda lagi, nih," kata Luthfi.
Luthfi mengungkapkan ketidakpuasan atas tuntutan yang disampaikan jaksa. Soalnya, Luthfi menilai jaksa tak mempertimbangkan saksi-saksi, baik ahli maupun saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya.
"Ada saksi ahli dari KPK, ada saksi ahli dari kami. Tapi saksi ahli dari kami yang disumpah tak dikutip. Saksi yang meringankan, semuanya disumpah ada 16 orang, tapi nyaris tak terdengar, tidak dikutip dan tidak dijadikan rujukan. Saya rasa sumpah ada nilainya ya," kata Luthfi.
Luthfi juga mengatakan ada hal-hal yang tidak muncul di persidangan, tetapi menjadi pertimbangan tuntutan. Tim kuasa hukum Luthfi mengatakan penuntut menutup mata dari kesaksian para saksi yang meringankan dari pihak Luthfi.
"Misalnya pembicaraan antara Fathanah dengan supirnya, dalam rekaman yang diputar Fathanah bilang 'jangan jauh-jauh dari mobil, ada daging busuk', tidak disebut bahwa daging itu untuk ustad. Tapi jaksa tetap mengatakan bahwa itu untuk Ustad Luthfi," kata pengacara Luthfi, Saleh Amin.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE