TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera, Almuzammil Yusuf, mendesak Panglima TNI mengikuti langkah Polri yang memperkenankan anggota perempuannya mengenakan jilbab. Muzammil menilai mengenakan jilbab sebagai salah satu hak asasi manusia.
“Sudah saatnya Panglima TNI Jenderal Moeldoko mencabut pelarangan seragam berjilbab bagi TNI wanita,” kata Muzammil dalam siaran persnya yang diterima Tempo, Rabu, 27 November 2013.
Menurut anggota Komisi Hukum DPR ini, kini bukan zamannya lagi alergi dengan jilbab, seperti yang terjadi pad era Orde Baru. TNI dan Polri, kata dia, justru harus menjadi yang terdepan dalam menjunjung tinggi hukum dan HAM. “Kini zamannya reformasi. Hukum dan HAM sudah dilindungi dalam konstitusi. Pasal 28e ayat (1) menyebutkan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya,” kata dia.
Keinginan anggota TNI muslimah mengenakan jilbab, menurut Muzzammil, jumlahnya tidak sedikit. Mereka berharap ada perubahan kebijakan mengenai seragam TNI bagi wanita. Namun, keinginan mereka belum terealisasi karena belum ada peraturan tertulis di TNI yang membolehkan anggotanya berjilbab, kecuali jika berdinas di Aceh.
Belum diperbolehkannya anggota TNI perempuan berjilbab tentu menjadi halangan bagi hak muslimah untuk bergabung dalam TNI. “Untuk itu, kami mendesak agar Panglima TNI secepatnya mengizinkan wanita TNI boleh menggunakan seragam jilbab dan memasukkannya dalam peraturan seragam wanita TNI,” kata Muzammil.
AMIRULLAH
Berita Terpopuler:
Inilah Alasan Hakim MA Menghukum dr Ayu
Malpraktek atau Tidak dr Ayu? Lihat Empat Poin Ini
MKEK Pusat Sebut dr Ayu Tidak Melanggar Etik
Dokter Ayu Menyesal Jadi Dokter
Mobil Kapolri Bakal Turun Kelas Menjadi Kijang
Semua Dokter di Tulungagung Hari Ini Tolak Pasien