TEMPO.CO, Surabaya - Bekas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Bambang Dwi Hartono, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pungutan pajak daerah. Bahkan, penyidik Polda Jatim memberikan sebanyak 83 pertanyaan tentang pemberian persetujuan pembayaran pungutan pajak daerah untuk DPRD Kota Surabaya yang dilakukan tersangka.
Ihwal kasus yang melilitnya ini, usai diperiksa selama kurang lebih delapan jam, Bambang berbicara kepada wartawan ihwal kronologis kasus ini bermula. "Mengapa kok hanya di Kota Surabaya? Mengapa di Provinsi (Jawa Timur) yang sama-sama menerima jasa pungut sampai hari ini tidak dipersoalkan atau tidak ada masalah," kata Bambang.
Bambang kemudian berbicara ihwal kronologis. Menurut Bambang, awal mulanya, pimpinan DPRD Kota Surabaya mengajukan jasa pungut dengan rujukan mengapa DPRD Provinsi Jawa Timur dapat tapi DPRD Kota Surabaya tidak dapat. "Itu disampaikan Ketua DPRD Musyafak Rouf kepada asisten dua Pak Muchlas dan Pak Purwito selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan, dan kemudian diteruskan kepada Sekda," kata Bambang.
Ketiga beliau ini, menurut Bambang, kemudian menghadap dirinya. "Pak, ini kawan-kawan DPRD Surabaya melalui Pak Musyafak mengajukan permohonan mendapat jasa pungut. Karena mereka mengatakan, kok Provinsi sejak 2004 mendapat jasa pungut, sedangkan DPRD Kota tidak mendapat jasa pungut." katanya.
Nah, atas dasar itu, kata Bambang, dia mempersilakannya, sepanjang pijakan hukumnya jelas dan uangnya ada. "Dari proses itu, kemudian terjadi pemberian uang jasa pungut." katanya. Kemudian muncul konflik internal di PKB. "Pak Wahyudi melaporkan Pak Musyafak dan berkembanglah kemudian kasus tersebut (japung)," katanya.
Bambang juga mengatakan, sejak kasus itu berkembang dan mulai ada kasus penyidikan, uang langsung selamat masuk kas Pemkot. "Mereka mengembalikan uang dan uang selamat masuk kembali ke kas Pemerintah Kota Surabaya, total Rp 720 juta dalam dua tahap," katanya.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Bambang DH Dicecar 83 Pertanyaan
Video Syur Perawat Puskesmas Hebohkan Sumenep
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 3 Miliar
Rekaman Pengakuan Ungkap Motif Bunuh Diri Polisi