Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadaan Lahan RSUD Malang Diduga Rugikan Negara

image-gnews
TEMPO/Imam Yunni
TEMPO/Imam Yunni
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Malang Corruption Watch (MCW) menyerahkan dokumen dugaan korupsi anggaran pengadaan tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang, Jawa Timur, ke kejaksaan negeri setempat, Kamis, 28 November 2013. "Dokumen ini untuk membantu penyelidikan jaksa," kata koordinator Divisi Advokasi MCW, Zainuddin.

Dokumen yang diserahkan antara lain nilai jual obyek pajak (NJOP) dan para pihak yang terlibat dalam pengadaan lahan seluas 4.300 meter persegi itu. Dokumen lain yang diserahkan berupa akta jual-beli yang dilakukan para pihak dengan nilai transaksi sebesar Rp 7,3 miliar pada 2012. Akta itu dinilai janggal karena dalam transaksi harga tanah sebesar Rp 1,7 juta per meter persegi.

Adapun harga tanah sesuai NJOP sebesar Rp 1 juta per meter persegi, sementara harga pasaran sebesar Rp 700 ribu per meter persegi. Dengan demikian, diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 3 miliar. "Pengadaan tanah tak wajar. Di lapangan terjadi penggelembungan," kata dia.

Sebelumnya, Dinas Perumahan mengeluarkan surat keputusan penetapan lokasi RSUD Kota Malang serta dilakukan tawar-menawar harga tanah sebesar Rp 800 ribu per meter persegi. Setelah ditetapkannya harga itu seharusnya tak boleh lagi ada transaksi yang mengubah besaran harga. Ternyata kemudian lahan atas nama berinisial YC dialihkan ke NH seharga Rp 700 ribu. Lantas, oleh NH, lahan dilepas ke Pemerintah Kota Malang seharga Rp 1,7 juta.

MCW menilai telah terjadi kongkalikong dalam proses pengadaan tanah itu. Penelusuran di lapangan, kata Zainuddin, ditemukan permainan dalam transaksi tersebut. Menurut MCW, sejumlah pejabat harus bertanggung jawab terhadap penyimpangan dana itu. Antara lain Sekretaris Kota Malang sebagai penanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Kepala Dinas Kesehatan sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Mereka diduga telah bertindak tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, seusai menerima dokumen dari MCW menyebutkan, sejumlah jaksa diturunkan untuk menyelidiki kasus itu. Sejauh ini, lima orang telah dimintai keterangan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data. "Menelusuri peran mereka dalam peralihan lahan," kata Munasim.

Penelusuran dilakukan sampai ke Badan Pertanahan Nasional. Para pihak yang dimintai keterangan antara lain pejabat pelaksana teknis kegiatan dan sejumlah staf yang terlibat dalam pengadaan lahan tersebut. NH dan YC yang diduga berperan dalam peralihan lahan tersebut juga turut dimintai keterangan.

Dikonfirmasi terpisah, bekas Kepala Dinas Perumahan, Wahyu Setianto, mengatakan proses negosiasi lahan tertunda setelah kewenangan Dinas Perumahan dilebur ke Dinas Pekerjaan dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan & Aset Kota Malang. Setelah peleburan, pengadaan lahan dialihkan ke masing-masing dinas yang membebaskan lahan. "Saat itu belum ada pembebasan lahan," katanya.

EKO WIDIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

2 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

20 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

36 hari lalu

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

43 hari lalu

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

54 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.


Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

28 Desember 2023

A. Nurindra B. Charismiadji saat penyerahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Desember 2023. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Ditahan Atas Dugaan Penggelapan Pajak, Ini Kasus dan Profilnya

Jubir Timnas AMIN, Indra Charismiadji ditahan atas dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

27 Desember 2023

Indra Charismiadji. Istimewa
Kejaksaan Negeri Jaktim Buka Suara soal Penangkapan Jubir Timnas AMIN

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin atau Timnas AMIN, Indra Charismiadji