TEMPO.CO, Malang - Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, Munasim, dicatut namanya oleh pelaku penipuan dengan cara mengirim pesan pendek ke sejumlah pejabat di Kota Malang. Di antaranya Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Malang, Zoelkifli. "Saya diminta menghubungi nomor telepon seluler pengirim pesan tersebut," kata Zoelkifli, Kamis, 28 November 2013.
Pada saat dihubungi oleh Zoelkifli, terdengar jawaban dari pelaku yang mengaku sebagai Munasim dan meminta agar Zoelkifli menghubunginya kembali 10 menit kemudian dengan alasan sedang rapat.
Tepat pada saat yang dijanjikan, Zoelkifli menghubunginya. Munasim palsu meminta Zoelkifli agar memberi bantuan uang Rp 5 juta untuk biaya perjalanan dinas ke Jakarta. Munasim palsu beralasan uang transpor dari kantornya belum turun. “Dia bilang pinjam dulu,” ujar Zoelkifli menirukan dalih si penipu.
Zoelkifli menaruh rasa curiga. Sebab, tidak pernah terjadi seorang Kepala Kejaksaan Negeri meminta uang kepada sesama pejabat. Namun, untuk meyakinkannya, Zoelkifli menanyakan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang lainnya apakah mereka juga mendapat SMS dari Munasim palsu. Ternyata para pejabat yang lain mengatakan tidak ada pesan dari Munasim.
Zoelkifli kemudian menghubungi langsung Munasim. Munasim pun terkejut namanya telah dicatut karena dia tidak pernah mengirim SMS seperti itu.
Pada saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Munasim mengatakan tidak akan pernah melakukan hal seperti itu. Apalagi meminta uang untuk biaya perjalanan dinas. Munasim menuding ada pihak yang tidak bertanggung jawab sengaja ingin merusak namanya. “Modus semacam itu sudah sering terjadi sehingga tidak perlu dipercaya,” ucap Munasim.
Menurut Munasim, kejaksaan yang dipimpinnya sedang mendapat sorotan karena menangani banyak kasus korupsi. Di antaranya kasus pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Malang, kasus korupsi di Balai Uji Kir, serta sejumlah kasus lainnya. Namun Munasim tak ingin mengaitkan si penipu dengan mereka yang sedang ditangani kasusnya.
EKO WIDIANTO