TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Narkotika Nasional, Komisaris Besar Sumirat Dwiyanto, mengatakan, dari empat juta pengguna narkoba di Indonesia, sekitar 22 persennya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Dengan kata lain, hampir satu juta pelajar dan mahasiswa di Indonesia menggunakan narkoba. "Ini artinya perlu pengawasan khusus agar mereka tidak terjerumus dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba," kata Sumirat di kantornya, Rabu, 27 November 2013.
Angka itu berdasarkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional. "Bahkan penelitian BNN menyebutkan terjadi pertambahan pengguna narkoba sekitar 75 ribu orang setiap tahunnya," ujarnya. Penelitian itu juga menyebutkan, dari empat juta pengguna, baru 18 ribu orang yang menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, BNN menangkap Revinska, 21 tahun, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta Selatan, karena menjadi pengedar narkotik golongan I jenis sabu. Dia ditangkap di belakang kantor Kelurahan Rawa Lumbu, Bekasi, pada 23 November 2013. Revinska mengatakan bahwa dia diminta temannya berinisial ND untuk mengantarkan sabu. "Sekali antar sabu diberi upah Rp 1-1,5 juta," ujarnya.
Selain itu, pada Mei 2013, BNN juga menangkap dua mahasiswa Universitas Pancasila berinisial P dan B karena diduga sebagai pengedar ganja dan sabu. Kemudian, pada awal Juni 2013, BNN menangkap dua mahasiswi berinisial ES dan BC di salah satu universitas di Jakarta Selatan karena mengedarkan ekstasi.
Menurut Sumirat, perguruan tinggi di mana saja rawan terjadi peredaraan dan penyalahgunaan narkoba. "Semua pasti menjadi incaran para pengedar narkoba untuk memasok barang haram itu," ujarnya.
AFRILIA SURYANIS