TEMPO.CO, Surabaya - Tersangka kasus korupsi pungutan pajak daerah, Bambang Dwi Hartono, berharap polisi tidak tebang pilih dalam menangani kasus jasa pungut. "Bagi kepala daerah, yang diperlukan itu adalah aturan yang tegas dan tidak multitafsir. Problem multi tafsir ini yang menjadi persoalan," katanya.
Bekas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya ini mengatakan, mengapa di Provinsi Jawa Timur, bahkan sampai sekarang, tidak pernah ada pemeriksaan, pemanggilan. "Sedangkan di Kota (Surabaya) bahkan ada yang sudah divonis, kasihan mereka," katanya. Ketika diperiksa penyidik pada Rabu, 27 November 2013, kata Bambang, dirinya berusaha menjelaskan. "Saya jelaskan bagaimana prosedur, bagaimana kronologis dan pemahaman yang jelas, sehingga kesannya tidak tebang pilih," katanya.
Mengapa, kata Bambang, yang di Provinsi tidak diapa-apakan, bahkan di tempat lain. Sementara di Indonesia, hanya di Surabaya yang dipermasalahkan. "Padahal jasa pungut itu diberikan tidak hanya di tingkat pemerintah kota atau kabupaten, tetapi di provinsi bahkan di pusat. Ada pejabat yang menerima jasa pungut, bahkan diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri," katanya. Bambang juga mengatakan, dirinya sangat hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan.
"Di provinsi ini, ada Peraturan Gubernur Nomer 42 Tahun 2004, artinya itu menjadi pijakan gubernur saat itu. Artinya, yang diberikan lebih banyak," katanya. Jumlah anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 100 orang dan nilainya (japung) lebih banyak yang diberikan selama sekian tahun. "Itu tidak diapa-apakan sampai hari ini," ujarnya. Terkait dengan tudingan tebang pilih itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, pihaknya hanya menangani kasus ini.
"Kebetulan kita yang menangani kasus ini. Untuk yang lain, tidak kita tangani. Laporan polisinya itu yang kami tangani," kata Awi. Sedangkan untuk kasus yang lain, ada penyidik-penyidik lain yang melakukan tindakan, pihaknya tidak bisa mengambil alih kewenangan atau instansi yang terkait itu. "Penyidik lain bisa menjadikan yurisprudensi kasus ini," katanya. Artinya, kata Awi, Polda Jatim telah memulai kasus japun ini, telah bisa disidik, dan ternyata memang salah di pengadilan.
DAVID PRIYASIDHARTA
Baca juga:
Bambang DH Dicecar 83 Pertanyaan
Video Syur Perawat Puskesmas Hebohkan Sumenep
Polisi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 3 Miliar
Rekaman Pengakuan Ungkap Motif Bunuh Diri Polisi