TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Komisi Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya, Armuji, menyatakan prihatin terhadap kasus yang menyeret rekan satu partainya, Bambang Dwi Hartono. Mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang D.H. ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam kasus gratifikasi DPRD Kota Surabaya.
“Saya prihatin. Kok, bisa beliau sampai kena cobaan sebesar ini,” katanya saat dihubungi, Rabu, 27 November 2013 malam.
Armuji menyarankan Bambang segera mencari pengacara yang bagus untuk mendampinginya. Ditanya respons PDIP, Armuji mengatakan partai belum melakukan tindakan apa pun. “Sepenuhnya kami serahkan saja kepada hukum yang berlaku,” katanya.
Bambang D.H. terseret kasus gratifikasi sebesar Rp 720 juta. Ia diperiksa selama delapan jam sebelum ditetapkan tersangka. Meski begitu, Bambang tak ditahan karena dianggap kooperatif.
Sebelum Bambang, ada empat pejabat lainnya yang terseret kasus tersebut, yakni mantan Ketua DRPD Surabaya Musyafak Rouf, pejabat Kota Surabaya Sukamto Hadi, Muchlas Udin, dan Purwito.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Muhammad Fikser menolak berkomentar mengenai kasus mantan atasannya. “Saya takut salah omong. Biar pejabat hukum saja yang mengurus,” ujarnya.
Ketika disinggung apakah Wali Kota Tri Rismaharini sudah mengetahui kasus Bambang D.H., Fikser mengatakan tidak tahu. "Tidak usah tanya itu ke Bu Wali, nanti Beliau jadi emosi."
DEWI SUCI RAHAYU