Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudi Disebut Terima Uang dari Anak Buah Boy Thohir

image-gnews
Direktur Utama PT Surya Esa Perkasa Tbk. Garibaldi Thohir menghadiri acara catatan kenaikan laba bersih di hotel Pullman, Jakarta, Selasa (29/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Direktur Utama PT Surya Esa Perkasa Tbk. Garibaldi Thohir menghadiri acara catatan kenaikan laba bersih di hotel Pullman, Jakarta, Selasa (29/5). TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus suap di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Deviardi, mengaku menjadi perantara penyerahan uang untuk Rudi Rubiandini saat menjadi Kepala SKK Migas. Deviardi mengatakan dirinya pernah menerima duit dari beberapa pihak, salah satunya Febri Prasetyadi Soeparta.

"Saya dititipi uang US$ 700 ribu oleh Febri," katanya saat bersaksi untuk terdakwa Simon G. Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 28 November 2013.

Febri, kata dia, merupakan orang kepercayaan pengusaha tambang Garibaldi Thohir atau akrab dipanggil Boy Thohir. Ia bertemu dengan Febri atas perintah Rudi. "Katanya (Rudi) janjian saja dengan Febri di Singapura," ujarnya.

Mereka lalu bertemu di Hotel Mandarin Orchard, Singapura, pada 19 Juli 2013. Di sana, Febri menyerahkan duit US$ 700 ribu. Namun, lantaran uangnya terlalu banyak untuk dibawa di pesawat, Deviardi meminta Komisaris Utama PT Kernel Oil Ptd Ltd Widodo Ratanachaitong, yang telah ia kenal sebelumnya, untuk mengirimnya ke Indonesia.

Duit itu, kata dia, lalu dikirim Widodo ke Manajer Operasional PT KOPL Indonesia Simon Tanjaya. Oleh Simon, uang itu kemudian diberikan dalam dua tahap, US$ 400 ribu dan US$ 300 ribu secara tunai di Jakarta.

Saat ditanya untuk apa duit tersebut, Deviardi mengaku tak tahu. Namun, menurut dia, Rudi memang kerap mendapatkan duit dari pengusaha. Seperti dari Widodo dan Direktur Utama Parna Raya Group, Artha Meris Simbolon.

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga duit itu merupakan suap untuk Rudi. Deviardi mengatakan dirinya ditangkap oleh KPK saat mengantar uang US$ 400 ribu ke rumah Rudi di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, pada 13 Agustus.

NUR ALFIYAH

Baca juga:
Wah, Pengemis di Pancoran Dapat 25 Juta Dua Pekan 
Diperiksa 8 Jam, Bambang D.H. Ditetapkan Tersangka
Ahok Terima Sumbangan 30 Bus Transjakarta 
Jokowi Ngopi Bareng Tommy Soeharto
Emboli, Si Pembunuh Ibu Melahirkan 
Ada SBY, Tepuk Tangan Guru untuk Jokowi 
Ini Cuit Terbaru Farhat Abbas tentang Ahmad Dhani  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

 


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas, Rudi Rubiandini meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.


Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla saat memberikan keynote speech pada TEMPO Economic Briefing dengan tema
Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.


Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM Jero Wacik melambaikan tangan sebelum menjalankan sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 3 Desember 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.


Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.


Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Terdakwa korupsi dan pemerasan di Kemenbudpar dan Kementerian ESDM, Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. ANTARA/Wahyu Putro A
Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.


Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta, 26 Agustus 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.


Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.


Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Sutan Bhatoegana memasuki ruang sidang saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari empat Komisioner dan dua penyidik KPK untuk menjadi saksi meringankan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

Ekspresi mantan Ketua Komisi Vll DPR, Sutan Bhatoegana sebelum menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, 27 Juli 2015. Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut Sutan dengan pidana penjara 11 tahun, denda Rp 500 juta, dan subsider 6 bulan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.


Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor PT Polytama propindo dan Tuban LPG di Mid Plaza, Jakarta, 18 Juni 2015. Penyidik menggeledah kantor salah satu pendiri TPPI Honggo Wendratmo tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat dari SKK Migas kepada PT TPPI. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.