Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemprov DKI Dianggap Tidak Pede Tegur Perokok  

image-gnews
Petugas Dishub DKI menempelkan stiker larangan merokok di sebuah mobil bus angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta, Selasa (3/7). ANTARA/Zabur Karuru
Petugas Dishub DKI menempelkan stiker larangan merokok di sebuah mobil bus angkutan umum di Terminal Senen, Jakarta, Selasa (3/7). ANTARA/Zabur Karuru
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Koalisi Smoke Free Jakarta, Dollaris Riauaty Suhari, menyebut aparat Pemerintah Provinsi DKI selama ini tidak berani menerapkan sanksi bagi pelanggar kawasan dilarang merokok. Pada tata aturan untuk itu sudah cukup.

Waty mencontohkan pantauannya pada Dinas Olahraga. "Tingkat kepatuhan larangan merokok di gelanggang olahraga milik pemerintah, tinggi. Tapi mereka enggak pede masuk ke sarana milik swasta," kata dia dalam pemaparan di Balai Kota, Rabu, 27 November 2013. "Mungkin mereka mempertimbangkan aspek yuridis," tambahnya. 

Waty berharap pada keberanian gubernur dan wakil gubernur untuk mengatasi ini. "Beliau yang harus umumkan," ujarnya. Bahkan, dia mendorong pemprov untuk menentukan sanksi pidana.

Mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia, Kartono Muhammad pun menyayangkan. "Petugas enggak jago kandang, kurang pede menegur, takut jangan-jangan dia anak pejabat," kata dia. Menurutnya, pemprov harus percaya diri karena menegur adalah tugas mereka. "Toh ada dasar hukumnya," lanjutnya.

Yusiono Anwar, Kepala Bidang Penegakan Lingkungan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI mengatakan, peraturan tentang kawasan dilarang merokok sudah ada sejak lama, yaitu Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang pencemaran udara, Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kawasan dilarang merokok, dan Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang pelaksanaan kawasan dilarang merokok oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Sementara itu, Yusiono menyerahkan soal sanksi bagi pegawai pemerintah maupun pihak swasta yang melanggar kepada pucuk pimpinan di DKI, yaitu gubernur. Bagi pegawai pemprov, aturannya jelas berupa Undang-undang Kepegawaian yang mengharuskan mereka patuh.

Sedangkan bagi swasta, dia mengklaim sudah menempuh berbagai langkah. Mulai dari sosialisasi, lalu pembinaan pemilik gedung untuk menerapkan kawasan dilarang merokok. "Kami datang ke lapangan, beri contoh menempel larangan di mana," kata dia. Setelah itu, BPLHD mengawasi. Apabila pemilik gedung melanggar, mereka akan diberi sanksi peringatan tertulis tiga kali.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Yusiono mengakui peringatan tertulis adalah sanksi maksimal yang pernah diterapkannya. Padahal, masih ada tingkatan sanksi lain yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012, yaitu pengumuman nama pemilik ke media massa hingga pencabutan izin. "Tapi selama ini belum pernah ada yang diumumkan ke media," ujarnya. Apalagi, dicabut izinnya. Padahal, dia mengaku memiliki catatan pelanggaran.

Alasan dia, BPLHD mempertimbangkan faktor ekonomi, yaitu tenaga kerja di gedung tersebut. "Kami harus pikirkan banyak hal," kata dia. Ia juga mengisyaratkan kemandekan terjadi pada pucuk pimpinan. "Kalau Kepala BPLHD mau, ya bisa," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hasil pengukuran kadar asap rokok di 88 gedung di DKI mengkhawatirkan. Konsentrasi partikel sangat halus dalam asap rokok alias PM 2,5 di kantor pemerintah, mal, hotel, restoran, rumah sakit, sekolah, dan tempat hiburan malam, kadarnya hingga 150 mikrometer. Angka ini melampaui standar toleransi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), yaitu 25 mikrometer.

Jika dirata-rata, konsentrasi PM 2,5 di dalam gedung tidak terpantau kegiatan merokok (no smoking) di Jakarta mencapai 78 mikrometer. Sedangkan, di dalam gedung terpantau kegiatan merokok (smoking) sebesar 195 mikrometer. Jumlah ini bahkan lebih tinggi dari konsentrasi PM 2,5 di udara luar yaitu 186 mikrometer. Di tempat hiburan bahkan mencapai 376,9 mikrogram, berarti lebih dari 10 kali lipat standar WHO.

ATMI PERTIWI


Baca juga:

Pemotor 'Juara' Terobos Jalur Transjakarta

Tiga Opsi Perluasan Bandara Soekarno Hatta

Ahok Terima Sumbangan 30 Bus Transjakarta

Cuaca Hari Ini, Hujan Lebat Hanya di Bogor

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

39 hari lalu

Malioboro Yogyakarta menjadi satu area yang dilalui garis imajiner Sumbu Filosofis. (Dok. Pemkot Yogyakarta)
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.


Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Pengunjung menyantap makanannya saat menikmati cuaca panas di pantai Barceloneta, Barcelona, 19 Juli 2020. Warga menghirauakn himabuan pemerintah agar tetap dirumah. REUTERS/Nacho Doce
Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.


Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Ilustrasi wanita bersantai di pantai. Freepik.com/Svetlanasokolova
Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.


Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.


Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Ilustrasi pesawat parkir di bandara. REUTERS
Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.


Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Dilarang Merokok
Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.


Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung antre untuk memasuki Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta, Minggu, 23 April 2023. Memanfaatkan libur Idul Fitri 1444 H, Puluhan ribu masyarakat memadati Taman Margasatwa Ragunan pada H+1 Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.


Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Personel band Dewa 19 Ahmad Dhani (kanan) dan Andra Ramadhan (kiri) tampil saat konser di Padang, Sumatera Barat, Sabtu 5 November 2022. Konser dalam rangka 30 tahun berkarya Dewa 19 tersebut membawakan 30 lagu populer mereka di 30 kota. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.


Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

ILustrasi larangan merokok. REUTERS/Eric Gaillard
Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.


Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Iklan rokok yang ada di stasiun Tugu dipasangi kain batik. Tempo/muh. syaifullah.
Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.