TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan sistem parkir meter untuk membatasi parkir di badan jalan (on street). Saat ini, pemerintah masih mambahas payung hukum berupa peraturan gubernur. "Kami menyiapkan peraturannya dulu sebelum masuk ke tahap lelang investasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 28 November 2013.
Rencananya, sistem ini akan diuji coba di Jalan Agus Salim atau yang lebih dikenal sebagai Jalan Sabang, Jakarta Pusat. Tempat itu masuk dalam kawasan yang boleh menjadi tempat parkir berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2011.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pemerintah menargetkan sistem ini berjalan pada Februari atau Maret 2014. Proses lelangnya akan dimulai pada pertengahan Desember 2013.
Dengan sistem ini, nantinya warga yang parkir di badan jalan akan dikenai tarif progresif sesuai waktu. Sistemnya mirip dengan parkir di dalam pusat perbelanjaan. Hanya saja, besaran parkirnya bakal lebih mahal dan diterapkan berdasarkan zona. Di area yang jauh dari pusat kota, tarifnya sekitar Rp 4.000 per jam, sementara di tengah kota bisa sampai Rp 8.000 per jam. "Tujuannya, supaya warga meninggalkan mobilnya di gedung yang berada di pinggir kota dan naik transportasi umum," ujar Basuki.
ANGGRITA DESYANI
Baca juga:
Wah, Pengemis di Pancoran Dapat 25 Juta Dua Pekan
Ahok Terima Sumbangan 30 Bus Transjakarta
Jokowi Ngopi Bareng Tommy Soeharto
Ini Cuit Terbaru Farhat Abbas tentang Ahmad Dhani
Korea Selatan dan Singapura Bantah Sadap Indonesia