TEMPO.CO, Jakarta - Penyelidik kepolisian kembali menyerahkan berkas pemeriksaan kasus kecelakaan yang melibatkan AQJ, 13 tahun, ke kejaksaan. Pada pekan lalu, kejaksaan mengembalikan berkas dan meminta penyidik melengkapinya. "Kami sudah melengkapinya sesuai keinginan kejaksaan," ujar Kasubdit Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Kamis, 28 November 2013. Hindarsono mengatakan, kejaksaan akan melengkapi berkas tuntutan tersebut agar bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Kecelakaan yang melibatkan AQJ itu terjadi 8 September 2013. Tujuh orang tewas akibat kecelakaan. Polisi menetapkan AQJ sebagai tersangka karena dianggap lalai.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 30 orang saksi, antara lain orang tua AQJ, korban, saksi, dan tersangka. Selain itu, berkas dilengkapi lima keterangan saksi ahli, laporan psikologis kesehatan tersangkal, serta hasil pemeriksaan Lab Forensik Polisi.
AQJ dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap lalai mengemudi karena tidak memiliki surat izin dan mengendarai mobil di atas kecepatan yang diperkenankan.
Anak bungsu musikus Ahmad Dhani ini diancam hukuman tiga tahun penjara. Hukuman dikorting setengah karena Dul masih di bawah umur sesuai ketentuan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kejaksaan masih belum bisa dikonfirmasi mengenai kapan berkas Dul akan rampung. Telepon dari Tempo tak kunjung diangkat dan pesan pendek yang diajukan Tempo tak kunjung mendapat balasan.
M. ANDI PERDANA
Berita Terpopuler:
Tiga Keluhan Nur Mahmudi kepada Jokowi
Tak Mogok, Dokter di RS Fatmawati Kenakan Baju Hitam
Anggota Fraksi PKS Anggap Wajar Dokter Mogok
Prabowo Akan Temui Megawati