TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Rudi Rubiandini mengakui dirinya meminta uang kepada Widodo Ratanachaitong, Komisaris Utama PT Kernel Oil Ptd Ltd, sebesar US$ 200 ribu.
"Uang itu akan saya gunakan untuk bayar THR kepada Komisi VII DPR," ujar Rudi ketika bersaksi untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2013.
Permintaan itu disampaikan Rudi melalui telepon. "Widodo menawarkan pada saya, kalau ada kebutuhan non-teknis bilang padanya. Kemudian saya bilang, 'kalau bisa sediakan US$ 200 ribu untuk bayar THR'," ujar Rudi.
Mereka berencana bertemu di Plaza Mandiri untuk serah terima duit. Namun, Rudi merasa gundah dengan permintaannya tersebut dan memutuskan untuk membatalkannya. "Beruntung Widodo tidak bawa uang tersebut karena belum ada, jadi saya bilang enggak jadi," ujar dia.
Akhirnya, Rudi tetap mendapatkan uang tersebut dari Deviardi, yang menurut Rudi adalah uang terima kasih. "Saya merasa berada di tengah-tengah. Di satu sisi ada yang minta, di sisi lain ada yang memberikan," ujar Rudi.
Kasus dugaan suap di SKK Migas bermula dari penangkapan Rudi oleh KPK di kediamannya pada Agustus lalu. Rudi ditangkap beserta barang bukti berupa uang senilai US$ 400 ribu yang diduga berasal dari Simon, Komisaris PT KOPL Indonesia. Rudi menerima uang itu melalui Deviardi.
KPK kemudian menetapkan Rudi, Deviardi dan Simon sebagai tersangka. Simon telah disidang, sedangkan kasus Rudi dan Deviardi masih dalam tahap penyidikan.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Lawan Farhat, El Datangi Pertina Tanpa Izin Maia
Britney Spears Cinta Mati pada Pacar Barunya
Pertina DKI Sarankan El dan Farhat Tidak Bertinju