TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrat Ignatius Mulyono batal bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kiki Ahmad Yani, mengatakan anggota Komisi Pemerintahan DPR RI tersebut belum pulih dari sakit dan baru saja keluar dari rumah sakit.
"Ignatius tidak bisa hadir, masih dalam masa pemulihan," kata Kiki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 29 November 2013. Ia menuturkan Ignatius akan didatangkan pada persidangan mendatang. "Dipanggil lagi Selasa, 3 Desember 2013."
Ignatius sudah dua kali dipanggil jaksa agar bersaksi untuk terdakwa Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Namun, ia selalu mangkir dengan alasan sakit.
Dalam perkara Hambalang ini, Anas Urbaningrum disebut memerintahkan Ignatius untuk mengurus sertifikat tanah Hambalang di Badan Pertanahan Nasional. Pada sidang Selasa lalu, Sekretaris Utama sekaligus Plt II Deputi II Badan Pertanahan Nasional, Managam Manurung, mengaku dihubungi Ignatius yang memintanya untuk memonitor proses perizinan hak pakai tanah Hambalang oleh Kemenpora. Anggota Komisi II DPR RI tersebut pula yang mengambil surat keputusan hak pakai atas tanah Hambalang pada 6 Januari 2010 lalu.
Setelah berhasil mengurus SK Hak Pakai atas tanah Kemenpora di Hambalang, Ignatius menyerahkan SK tersebut ke Anas di ruangan Ketua Fraksi Partai Demokrat--kala itu dijabat Anas--yang disaksikan oleh Muhammad Nazaruddin. Pengurusan hak pakai yang sempat mangkrak selama lima tahun tersebut tiba-tiba keluar lantaran Muhammad Nazaruddin telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Kepala BPN Joyo Winoto.
LINDA TRIANITA
Baca juga:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Ada Keluhan? Ini Nomor HP dan E-mail Jokowi
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Walang Mengemis untuk Naik Haji dan Beli Mobil
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas