TEMPO.CO, Malang - Kejaksaan Negeri Malang memeriksa bekas Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Suprayogo, dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Lahan seluas 67 hektare itu akan digunakan untuk perluasan kampus.
"Ia diperiksa sebagai saksi sekitar transaksi jual-beli lahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, pada Jumat, 29 November 2013. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial NH dan M, perangkat Desa Tlekung. M ditahan karena telah menghilangkan barang bukti berupa buku tabungan yang digunakan transaksi.
"NH tidak ditahan karena kooperatif," kata Munasim. Kejaksaan telah berkirim surat ke BNI Cabang Batu untuk memblokir rekening M. Penyidik juga meminta rekening koran milik M untuk mengetahui transaksi dan aliran dana penjualan tanah tersebut. Selanjutnya, Kejaksaan meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan untuk mengaudit proyek yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp 14 miliar itu.
Adapun NH berperan seolah-olah sebagai pemegang kuasa dari pemilik tanah. Namun, dari penelusuran penyidik, ternyata ditemukan empat nama fiktif. Mereka bukan pemilik tanah, namun mendapat setoran dana jual-beli tanah. "Empat orang ini tak memiliki lahan, kok dapat uang," tanya Munasim.
Modusnya, NH berhubungan langsung dengan para pemilik lahan. Sedangkan M mengaku menerima kuasa dan melakukan transaksi jual-beli dengan panitia pengadaan lahan UIN Malang. Namun, M tak bisa menunjukkan bukti pelimpahan kuasa dari pemilik lahan.
NH dan M diduga menggelembungkan anggaran jauh melebihi harga tanah di pasaran. Selain itu, mereka menggelapkan uang hasil jual-beli dan tidak diserahkan kepada pemilik tanah.
Harga tanah Rp 75 ribu per meter persegi hanya dibayar Rp 22 ribu-Rp 49 ribu per meter. Penyidik mensinyalir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 4 miliar. Penyidik telah memintai keterangan sebanyak 51 saksi, antara lain panitia pembebasan lahan dan pejabat kampus.
Sejumlah dokumen pengadaan lahan dan transaksi jual-beli lahan pun disita. Imam Suprayoga tak membantah bahwa dirinya telah diperiksa penyidik. "Saya memberikan keterangan sebagai Rektor UIN saat itu," katanya.
Ia mengaku proses pengadaan lahan diserahkan panitia pengadaan tanah yang dibentuk Rektor UIN Malang. Sehingga, ia tak ikut campur dengan proses transaksi maupun penggunaan anggaran tersebut. Bahkan, Imam menyebut anggaran dana sebesar Rp 14 miliar tersebut seharusnya hanya cukup untuk pengadaan lahan seluas 3,25 hektare. "Faktanya, lahan yang dibebaskan tambah luas. Kami untung kan," katanya.
EKO WIDIANTO
Topik Terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres | Gunung Meletus
Baca juga:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Ada Keluhan? Ini Nomor HP dan E-mail Jokowi
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Walang Mengemis untuk Naik Haji dan Beli Mobil