TEMPO.CO, Jakarta - Para pelanggar jalur Transjakarta mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka diganjar dengan denda sebesar Rp 200-300 ribu karena menerobos jalur busway.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyidang para pelanggar tersebut, Supriyanto, mengatakan para pelanggar didenda sebesar Rp 200 ribu untuk roda dua dan Rp 300 ribu untuk roda empat. "Denda belum sampai Rp 500 ribu," kata Supriyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat, 29 November 2013.
Menurut Supriyanto, denda sebesar itu diberikan sebagai tahap pembelajaran bagi para pelanggar dan pengendara untuk pemberlakuan denda maksimal bagi penerobos jalur busway. "Ini masih tahap pembelajaran dulu," kata dia.
Dengan jumlah tak sampai denda maksimal saja, menurut dia, sudah banyak pelanggar yang protes. "Jadi denda segitu cukup untuk sekarang," ujar dia. Menurut Supriyanto, hari ini dijadwalkan ada 203 pelanggar yang akan mengikuti sidang di PN Jakarta Utara.
Salah seorang pelanggar yang mengikuti sidang, Erwin, 35 tahun, dikenai denda sebesar Rp 300 ribu karena menerobos jalur busway di depan WTC Mangga Dua. Meskipun sudah dikenai denda sebesar itu, dia tidak yakin bisa membuat jera. "Kan denda maksimal Rp 500 ribu-nya belum berlaku," ujar dia.
Sejak Senin lalu, 25 November 2013, denda maksimal bagi para penerobos jalur busway diberlakukan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Pengadilan Tinggi Jakarta sudah sepakat akan mempertajam Pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjerat para pelanggar. Denda maksimal yang diberlakukan sebesar Rp 500 ribu.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres
Berita lainnya:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Surya Paloh: Reformasi Lahirkan Rezim Triomacan
Ada Pengemis Rp 25 Juta, Jokowi Geleng-geleng