TEMPO.CO, Banyuwangi - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyuwangi, Jawa Timur, Totok Sugiarto, dipecat sebagai wakil rakyat karena terbukti menggunakan sabu. Pemecatan itu didasarkan atas surat keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang dibacakan dalam Sidang Paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat, 29 November 2013.
Dalam sidang itu, Ketua DPRD Banyuwangi Hermanto melantik Imam Kholik sebagai pengganti Totok, sesama kader Partai Gerindra. Acara dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi Yusuf Widyatmoko. Yusuf meminta kepada Imam agar bisa menjalankan tugas dengan baik, meski masa kerja DPRD Banyuwangi segera berakhir.
Imam mengatakan dibutuhkan waktu yang lama untuk memperbaiki citra partai dan DPRD yang terpuruk karena kasus narkoba tersebut. "Semoga saya bisa bekerja lebih baik," kata dia.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Kamis, 24 Oktober 2013, menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Totok karena terbukti bersalah atas kepemilikan dan penggunaan sabu 0,33 gram.
Sabu itu dibeli Totok dengan harga Rp 500 ribu dari seorang pengedar bernama Pandi pada 27 Juni 2013. Sabu itu kemudian ia konsumsi sendiri di sebuah gudang penggilingan beras di Desa Grogol, Kecamatan Giri.
Totok, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, digerebek polisi. Ditemukan barang bukti berupa sabu dan bong pengisapnya. Dalam persidangan, Totok mengakui telah tujuh bulan mengkonsumsi sabu dengan frekuensi dua kali sepekan.
IKA NINGTYAS
Baca juga:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Surya Paloh: Reformasi Lahirkan Rezim Triomacan
Bahas Banjir, Nur Mahmudi Singgung Kampung Pulo