TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menangkap 51 pelaku penipuan lewat Internet pada Kamis malam, 28 November 2013. Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, mengatakan para pelaku sebagian besar warga negara asing.
“Penyidik menangkap para pelaku penipuan online," kata Ronny di Jakarta, Jumat, 29 November 2013. Tersangka 48 warga negara asing itu terdiri dari 16 perempuan dan 32 laki-laki. Serta tiga WNI.
Polisi menggelar operasi di dua lokasi, yaitu di Jalan Puspita Loka F 2 Nomor 12 B, BSD City, Tangerang Selatan. Serta Apartemen Mediterania, Kemayoran, Jakarta. Dari lokasi di Tangerang Selatan, selain menangkap 51 tersangka, penyidik juga membawa sejumlah barang bukti. “Barang bukti laptop, telepon wireless, konektor, modem, dan paspor,” kata Ronny.
Adapun operasi di Kemayoran belum dipastikan hasilnya.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Baca juga:
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Bahas Banjir, Nur Mahmudi Singgung Kampung Pulo
Ada Pengemis Rp 25 Juta, Jokowi Geleng-geleng
Lawan Farhat, El Datangi Pertina Tanpa Izin Maia
Sebar Nomor Telepon ke Warga, HP Jokowi Jebol