TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan buruh agar berhati-hati ketika berdemonstrasi. Soalnya, jika merusak fasilitas publik atau aset negara, mereka bisa dijerat secara pidana.
Kemarin, buruh berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta dan merobohkan salah satu pagar di bagian depan. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, meski kerusakan itu tidak disengaja, buruh tetap bisa kena masalah. "Bisa digugat itu," kata Basuki seusai upacara memperingati Hari Korpri di Monumen Nasional, Jumat, 29 November 2013.
Pernyataan serupa juga disampaikan Gubernur Joko Widodo. "Hati-hati, lho, itu aset pemerintah, aset negara, bisa kena pidana," kata Jokowi dalam kesempatan yang sama.
Meski begitu, pemerintah tak akan langsung menuntut buruh. Alasannya, perusakan itu baru sekali terjadi. "Sekarang kami perbaiki dulu, tetapi kalau diulangi lagi, baru," ujar Jokowi.
Kemarin, buruh berdemonstrasi meminta Gubernur Jokowi merevisi upah minimum 2014. Mereka keberatan dengan UMP Rp 2,4 juta yang ditetapkan pada 1 November silam. (Baca juga, Pemprov DKI: UMP Tidak Mungkin Direvisi)
Sore hari, buruh mulai melemparkan botol minuman ke dalam halaman Balai Kota sembari menggoyang-goyangkan pagar. Tak disangka, pagar kecil di bagian tengah itu roboh.
ANGGRITA DESYANI
Topik terhangat:
Dokter Mogok | Penyadapan Australia | Penerobos Busway | Jokowi Nyapres
Berita lainnya:
Vita KDI Ngitung Uang Sekoper, Istri Bupati Syok
Hotman Paris Panaskan Konflik Dhani-Farhat
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Surya Paloh: Reformasi Lahirkan Rezim Triomacan
Ada Pengemis Rp 25 Juta, Jokowi Geleng-geleng