TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap memberlakukan denda maksimal kepada penerobos jalur busway. "Kami tetap akan menjatuhkan denda maksimal," ujar Kepala Humas PN Jakarta Timur Djaniko Girsang di kantornya, Jumat, 29 November 2013.
Heri, 41 tahun, warga Cipinang Cimpedak, Jatinegara, Jakarta Timur, termasuk penerobos jalur busway. Ia pun pasrah saat hakim memutuskan dirinya mesti membayar denda sebesar Rp 500 ribu. "Mau bagaimana lagi, saya harus menyisihkan uang untuk bayar denda. Saya tak akan masuk jalur busway lagi."
Ervido, 28 tahun, bernasib sama dengan Heri. Ia ditilang saat polisi menggelar operasi sterilisasi di Jalan Jatinegara Barat awal November. Ia pun dijatuhi hukuman denda Rp 500 ribu oleh hakim. "Saya kaget juga pas divonis denda. Setahu saya, aturannya belum berlaku pas saya ditilang."
Kendati demikian, Ervido tak melakukan protes atas vonis itu. Ia pun pasrah dan langsung menuju ruang sidang 3 untuk membayar denda.
Lain halnya dengan Hari, 28 tahun, ia sempat protes dengan denda maksimal. Pengendara sepeda motor yang ditilang di Jalan Raya Bekasi Timur, Jatinegara, itu merasa saat ditilang aturannya belum berlaku. "Aturannya belum berlaku, jadi saya keluar saja."
Namun, sesaat kemudian, ia balik lagi dan memutuskan untuk membayar denda. "Soalnya STNK, kalau SIM sih tidak apa-apa."
ERWAN HERMAWAN