TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan sidang tilang kepada 252 pelanggar jalur bus Transjakarta pada Jumat, 29 November 2013. Sidang yang dipimpin hakim Samosir itu diwarnai protes dari para pelanggar jalur busway karena besaran denda yang diterapkan.
"Saya keberatan kalau didenda sebesar itu," kata salah satu peserta sidang pelanggar jalur busway, Muhammad Tohirin, kepada Tempo, Jumat, 29 November. Mulai pekan ini, denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta mulai diterapkan. Untuk pengendara motor, dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara pengendara mobil Rp 1 juta. (Baca juga: Dari Foto Penerobos Busway, Muncul Denda Rp 1 Juta)
Bagi Tohirin, penerapan denda terlalu cepat. Sebab, denda maksimal baru diterapkan Senin lalu. Selain Tohirin, keberatan akan besaran denda juga datang dari Dwi Cahyo, seorang karyawan swasta di Jakarta. Sidang tilang ini merupakan pertama kali baginya. "Saya kena Rp 250 ribu. Belum sempat lewat sudah ditilang," ujar Dwi.
Polisi meminta warga mematuhi aturan yang telah berlaku jika tidak ingin terkena denda yang begitu besar. "Kalau tidak mau 'diperas', ya jangan lewat jalur busway," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hindarsono.
Sebelumnya sempat dikabarkan, denda penyerobot jalus busway sebesar Rp 500 ribu. Namun, kenyataannya, di persidangan hanya Rp 200-250 ribu. Hindarsono mengatakan, saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah instansi lain terkait nominal denda.
"Memang, hari ini belum dikenakan denda maksimal untuk pelanggar jalur busway. Ini baru mau rapat dengan Pak Ahok (Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI) dan lembaga terkait di Balai Kota," ujarnya.
SINGGIH SOARES
Terpopuler:
Saat Ditangkap, Pengemis Tajir Coba Sogok Petugas
Bahas Banjir, Nur Mahmudi Singgung Kampung Pulo
Marah ke Jokowi, Buruh Blokir Jalan Gatot Subroto
Macet Total, Buruh Tutup Jalan Gatot Subroto
Polisi Kecurian di Kantor Polisi