TEMPO.CO, Surabaya - Kebutuhan akan pelabuhan diperkirakan meningkat tajam pada 2030. National Port Master Plan (NPMP) dalam Keputusan Menteri Nomor 414 Tahun 2013 memproyeksikan Indonesia harus memiliki kurang lebih 86 pelabuhan di enam koridor, yaitu Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Chairman Advisory Group on Port and Harbour, Sudjanadi Tjipto Sudarmo, memaparkan estimasi investasi untuk membangun ataupun mengembangkan pelabuhan bisa mencapai US$ 47 miliar. "Itu dibutuhkan untuk proyek pemenuhan kapasitas pelabuhan pada 2030," kata Sudjanadi dalam Seminar Kepelabuhan di Badan Usaha Milik Daerah Expo, Surabaya, Jumat, 29 November 2013.
Dikatakan Sudjanadi, sekitar US$ 32 miliar atau 68 persen di antaranya dibutuhkan dari pihak swasta. Karena itu, pemerintah harus bisa mendorong swasta untuk turut berinvestasi. "Kalau hanya pemerintah sendiri, enggak punya dana," kata Sudjanadi.
Ada 33 kebijakan yang telah disiapkan pemerintah untuk memberikan dukungan dan jaminan kepada swasta agar bersedia terlibat dalam pengembangan bisnis pelabuhan. Partisipasi sektor swasta bisa dituangkan dalam kerja sama pemerintah-swasta melalui kesepakatan konsesi.
Menurut Sudjanadi, lalu lintas kontainer di Indonesia akan meningkat enam kali lipat pada 2030. Jika pada 2009 volume kontainer sebesar 8,8 juta Teu, pada 2020 menjadi 24,4 juta Teu, dan mencapai 48 juta Teu pada 2030. Tidak bisa dipungkiri, keberadaan terminal kontainer, baik baru ataupun hasil pengembangan, sangat urgen diperlukan di banyak lokasi.
Prioritas utama saat ini yang sedang dilakukan pemerintah adalah membangun 19 pelabuhan strategis di enam koridor ekonomi. Terbagi menjadi pelabuhan khusus kontainer, multifungsi, penumpang, dan CPO (crude palm oil).
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Perak I Nyoman Gede Saputra menambahkan, masterplan atau rencana induk pelabuhan memang masih menemui sejumlah persoalan. Apalagi masterplan kepelabuhan tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Ia mencontohkan pelabuhan yang terintegrasi di tiga wilayah: Surabaya, Gresik, dan Bangkalan. Namun hingga kini, Wali Kota Surabaya belum memberikan rekomendasi rencana tata ruang wilayah (RTRW) ke Otoritas Pelabuhan untuk diserahkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. RTRW itu diperlukan terkait penataan pelabuhan.
AGITA SUKMA LISTYANTI