TEMPO.CO, Jakarta - Setelah meruaknya kasus Walang, pengemis yang membawa uang Rp 25 juta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku berencana menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sesuai dengan peraturan itu, warga yang memberi uang ke pengemis di jalan bisa dikenai denda maksimal Rp 20 juta.
Tapi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak yakin Jakarta bisa bebas dari pengemis. Soalnya kebanyakan pengemis itu datang dari luar Jakarta. "Masalahnya, yang dari Jakarta itu tidak dapat info, mereka tetap datang ke Jakarta," katanya di Universitas Trisakti, Jakarta Barat, pada Jumat, 29 November 2013. (Lihat: Wah, Pengemis di Pancoran Dapat 25 Juta Dua Pekan)
Karena itu, pemerintah berusaha merapikan Jakarta dari pengemis dengan dua cara. Pertama, melalui razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Sosial. Pengemis yang terjaring kemudian akan masuk ke panti sosial milik Dinsos.
Kedua, dengan memberi sanksi yang berat terhadap warga yang memberi pengemis. "Hati-hati, lho, denda maksimalnya bisa sampai Rp 20 juta," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, penerapan denda ini paling efektif untuk membuat warga lebih disiplin. Negara lain pun baru bisa menegakkan hukum setelah ada ancaman denda yang tinggi.
ANGGRITA DESYANI
Berita terkait:
Pengemis 'Tajir' Doyan Taruhan di Pilkades
Ada Pengemis Rp 25 Juta, Jokowi Geleng-geleng
Ini Motif Walang, Si Pengemis Tajir
Walang Mengemis untuk Naik Haji dan Beli Mobil
Diberi Sedekah, Pengemis Bertahan di Jakarta