Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klarifikasi Sitok Soal Tuduhan Pelecehan Wanita  

image-gnews
Sitok Srengenge. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sitok Srengenge. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta:Penyair Sitok Srengenge mengklarifikasi tuduhan perlakuan tidak menyenangkan yang dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita berinisial RW, 22 tahun. "Saya siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya," kata Sitok pada Jumat 29 November 2013 malam.

Sitok menceritakan ia memang mengenal pelapor dan mengakui pernah berhubungan intim dengan RW atas dasar suka sama suka. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," katanya kepada Tempo. (Lihat: Penyair Sitok Srengenge Dilaporkan ke Polisi)

Sebelumnya, juru bicara Polda Metro Jaya Rikwanto mengatakan, Sitok dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan memaksa seorang wanita masuk ke sebuah kamar pada Maret 2013 lalu. "Laporannya masuk siang ini (Jumat siang)," kata dia kantornya kemarin.

Atas perbuatan itu, Rikwanto mengatakan Sitok dijerat Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Sitok mengatakan ia sudah menyatakan bersedia bertanggungjawab sejak diberitahu RW soal kehamilannya awal September lalu. Ia bahkan mengaku siap menemui orangtua RW.

Pertanggungjawaban tersebut, menurut Sitok, juga telah ia sampaikan kepada pendamping RW, Saraswati Dewi, seorang pengajar di lingkungan kampus RW. "Saras pun mengetahui saya sudah bersedia untuk bertanggung jawab," kata Sitok. "Tahu-tahu saya dilaporkan atas tuduhan perbuatan tak menyenangkan."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkait proses hukum di kepolisian, Sitok menyatakan, dirinya siap dipanggil untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan. "Saya siap menjelaskan duduk perkaranya," kata Sitok.

Kuasa hukum RW, Iwan Pangka, menyatakan, laporan pada kepolisian baru berupa tuduhan perbuatan tidak menyenangkan. Perbuatan yang dimaksud, menurut Iwan, tidak menjurus ke arah pelecehan seksual. Saat ini, Iwan menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan saksi dan bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

ISMI DAMAYANTI | YR

Berita populer:
FPI Ancam Bakar Stasiun UI
Bahas Banjir, Nur Mahmudi Singgung Kampung Pulo

Farhat Abbas Sebut Dirinya Petinju Kelas Berat

Lawan Farhat, El Datangi Pertina Tanpa Izin Maia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024

11 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024

Koalisi Sipil menilai pelaporan masalah Pemilu oleh pendukung Prabowo-Gibran ke polisi adalah mencederai demokrasi.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

1 Desember 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri

26 November 2023

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri

Ade Safri menjelaskan setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, maka dilakukan pulbaket. Lalu dibuat laporan model a.


Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

11 November 2023

Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

Marak penipuan dengan modus membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan laporan polisi palsu


Pria di Tambora Buat Surat DPO Palsu Kasus Narkoba untuk Menipu

10 November 2023

Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Pria di Tambora Buat Surat DPO Palsu Kasus Narkoba untuk Menipu

Polisi menangkap NU alias Nur karena membuat surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu untuk menipu korbannya.


Kakak Laporkan Adik ke Polsek Tebet, Takut Ibunya Dibunuh

2 November 2023

Tangkapan layar Kapolsek Tebet Komisaris Jamalinus Nababan saat diwawancarai di kawasan Menteng Dalam, Rabu, 30 Agustus 2023. Foto: ANTARA/Instagram/@kabar_tebet/Ilham Kausar
Kakak Laporkan Adik ke Polsek Tebet, Takut Ibunya Dibunuh

Laporan yang masuk ke Polsek Tebet ini didasari ketakutan melihat adiknya terus membuntuti ibunya untuk minta uang.


Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

26 September 2023

Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

Korban kecelakaan seperti apakah yang berhak mendapat santuanan asuransi Jasa Raharja? Bagaimana cara klaimnya?


Daftar 13 Laporan Polisi dan 2 Aduan soal Rocky Gerung di Berbagai Polda dan Bareskrim

5 Agustus 2023

Rocky Gerung Kini Dilaporkan Soal Penyebaran Berita Bohong
Daftar 13 Laporan Polisi dan 2 Aduan soal Rocky Gerung di Berbagai Polda dan Bareskrim

Bareskrim Polri menarik 13 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di berbagai Polda. Berikut daftarnya.


Asisten Media Luhut Bantah Provokasi Bosnya Laporkan Haris Azhar dan Fatia

13 Juni 2023

Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono bersiap menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Asisten Media Luhut Bantah Provokasi Bosnya Laporkan Haris Azhar dan Fatia

Asisten media Luhut menjelaskan bosnya itu sebenarnya bersikap masa bodoh dengan pemberitaan negatif yang beredar di Twitter maupun kritik.


Kuasa Hukum AG Sebut Laporan Polisi Pencabulan Mario Dandy Ditolak Kepolisian Secara Lisan

5 Mei 2023

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum AG Sebut Laporan Polisi Pencabulan Mario Dandy Ditolak Kepolisian Secara Lisan

Tim kuasa hukum AG mengatakn kesulitan membuat Laporan Polisi terhadap Mario Dandy Satrio.