TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Fahmi Idris mengatakan status Endang Kesumayadi dalam struktur organisasi Kadin menunggu hasil rapat dewan pengurus. Alasannya, kata dia, penangkapan ini merupakan kejadian pertama di dalam tubuh Kadin.
"Belum ada yurisprudensinya," kata Fahmi saat dihubungi, Senin, 2 Desember 2013. Menurut dia, pengambilan keputusan harus dilakukan secermat mungkin lantaran penangkapan tersebut turut membawa nama organisasi.
Fahmi menyarankan agar Wakil Ketua Umum Bidang Pembangunan Kawasan Perbatasan Kadin Indonesia tersebut mengundurkan diri. Tujuannya, kata dia, memudahkan pemeriksaan terhadap dirinya sambil menunggu adanya keputusan hukum yang bersifat tetap.
Untuk itu, Fahmi mengatakan rapat penentuan status Endang akan dilakukan oleh dewan pengurus Kadin dalam waktu dekat. Meski belum dapat memastikan waktunya, ia berujar, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulistyo akan segera menunjuk pengganti Endang.
Endang Kesumayadi ditangkap Unit II Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya saat akan mengkonsumsi sabu di Hotel Mercure. Ia kini ditahan lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa satu gram narkoba sabu kuning dan seperangkat alat pengisap sabu.
Dalam soal pengangkatan dewan pengurus, Fahmi menuturkan ada dua cara, yakni perekrutan berdasarkan keanggotaan peserta di Kadin daerah atau perusahaan terkait dan penunjukan langsung berdasarkan pemantauan kinerja anggota di Kadin daerahnya. "Yang utama, calon tak boleh memiliki catatan kriminal," ujar Fahmi.
Kendati Endang belum memiliki pencapaian yang sangat menonjol, Fahmi menilainya sebagai pengurus yang bertanggung jawab. Ia kaget dan menyayangkan perbuatan Endang tersebut. "Catatan nama baik bagi seorang pengusaha itu berharga sekali," kata Fahmi.
LINDA HAIRANI
Berita Lain:
Jokowi Menang Satu atau Dua Putaran?
Anas: Mulyana Memiliki Komitmen Tinggi
Wilayah Jakarta Siang Hari Diguyur Hujan
Jenazah Mulyana W. Kusumah Dimakamkan di Bogor
Jokowi Presiden Terpilih dalam Survei CSIS