TEMPO.CO, Tangerang - Anggota Resmob Kepolisian Resor Kota Tangerang menembak mati Yayan, 38 tahun, tersangka pencuri kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api. Tersangka ditembak di Kampung Selatif, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin, 2 Desember 2013. Dalam catatan polisi, Yayan merupakan residivis yang kerap masuk-keluar penjara.
Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Irfing Jaya mengatakan Yayan merupakan target operasi (TO) polisi karena kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor. "Dia TO kami dan selalu bersembunyi dengan cara berpindah-pindah," kata Irfing.
Pada Ahad malam, 1 Desember 2013, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Yayan pulang ke rumahnya di Kampung Keramat RT 01/2, Desa Kramat Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. "Saat ditangkap, dia tidak melawan. Namun saat pengembangan kasus dia melawan dan mencoba melarikan diri," kata Irfing.
Di rumah Yayan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api organik Polri jenis Taurus, enam peluru aktif, tiga obeng, dua kunci pas, kunci letter T, dan tiga anak kunci. "Setelah dicek register, ternyata senjata api tersebut milik anggota Polsek Picung, Polres Pandeglang yang hilang sekitar enam bulan yang lalu," kata Irfing.
Selain meringkus Yayan, kata Irfing, petugas juga berhasil menangkap seorang penadah hasil curian sepeda motor bernama Nurhasan alias Oyoy. Dari tangan Nurhasan, disita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru.
AYU CIPTA
Berita Lainnya: