TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri telah menemukan 6 juta pemilih dari 10,4 juta pemilih bermasalah, yang ternyata telah memiliki nomor induk kependudukan dan tercatat di daftar penduduk potensial pemilih pemilu. "Sisanya, sekitar 4 juta pemilih yang dinyatakan bermasalah, terus kami perbaiki," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin, 2 Desember 2013.
Irman mengatakan, verifikasi terhadap sisa pemilih bermasalah terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum, baik pusat maupun daerah, dan Kementerian Dalam Negeri. Irman optimististis, pada 4 Desember 2013, sisa data pemilih bermasalah sudah dibereskan.
Menurut Irman, Kementerian Dalam Negeri tak ingin tergesa-gesa memperbaiki data yang bermasalah. Apabila dilakukan secara terburu-buru, seperti segera menerbitkan nomor induk kependudukan bagi yang belum memiliki namun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, Irman khawatir akan menimbulkan NIK ganda. Dia juga menambahkan, saat tahap verifikasi saat ini, belum ditemukan pemilih yang benar-benar tidak memiliki identitas kependudukan dan NIK.
Menurut Irman, masalah dalam 10,4 juta DPT bukan karena penduduk yang tidak memiliki NIK, tapi bermula karena identitas nama atau tanggal lahir tidak dicatat secara lengkap oleh panitia pemutakhiran daftar pemilih. "Sampai saat ini Kemendagri belum mengeluarkan NIK baru sama sekali," kata Irman.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Arif Wibowo, mengatakan meski tanggal 4 Desember nanti KPU dan Kementerian sudah mengatakan tuntas, parlemen masih mendengarkan aspirasi banyak pihak. Arif mengatakan, aspirasi itu untuk mengetahui benar atau tidak permasalahan DPT yang sudah selesai.
"Sejauh belum clear and clean, DPT jangan ditetapkan dulu," kata Arif. Alasannya, daftar pemilih yang benar di pemilihan legislatif akan membantu di pemutakhiran menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden.
SUNDARI