TEMPO.CO, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, merancang peraturan daerah yang mengatur perjalanan dinas pejabat setempat. "Kami ingin mempertegas soal alokasi perjalanan dinas Balikpapan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendy, Senin, 2 Desember 2013.
Rizal mengatakan biaya perjalanan dinas berubah-ubah, khususnya biaya transportasi maupun akomodasi. Karenanya perlu kehati-hatian untuk menggunakan dasar hukum perda yang mengatur tentang penggunaan anggaran perjalanan dinas.
"Perda lebih kuat daripada permendagri karena perda masuk dalam urutan perundang-undangan," ujarnya.
Dalam rancangan yang dibuat, Pemkot Balikpapan mengalokasikan anggaran kunjungan luar negeri sebesar Rp 1 miliar pada kepala daerah setempat. Penetapan alokasi perjalanan ini sudah dipangkas dari besaran semula sebesar Rp 1,8 miliar.
"Diusulkan Rp 1,8 miliar, tapi yang disetujui hanya Rp 1 miliar," kata Kepala Hubungan Antar Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Alvin Junaidi.
Balikpapan memangkas 30 persen seluruh biaya perjalanan dinas pejabat hingga pegawai negeri sipil di lingkungannya. Pemangkasan ini berdasarkan evaluasi konsumsi anggaran tahun sebelumnya.
Pemangkasan itu untuk lebih mengefisiensikan anggaran, khususnya yang dianggap tidak terlalu penting. Seperti diketahui pada 2013, APBD Kota Balikpapan mencapai Rp 2,5 triliun, dimana sekitar Rp 1,2 triliun dialokasikan untuk belanja langsung dan Rp 840 miliar untuk belanja tidak langsung.
SG WIBISONO
Terpopuler
Dituding Terima Rp 1,7 Miliar, Ini Kata Jokowi
Stasiun Depok UI Dijaga Ketat
Sitok Bantah Beri Minuman Keras ke Mahasiswi
Sitok Dilaporkan ke Polisi, Ini Kronologinya
Harimau di Film Life of Pi Nyaris Tenggelam