TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan uang US$ 200 ribu di ruangan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno, bisa jadi uang haram. Tapi KPK belum menyimpulkan uang tersebut. "Uang itu bukan uang operasional, maka bisa jadi uang haram," kata Johan di gedung kantornya, Senin, 2 Desember 2013.
Menurut Johan, temuan uang US$ 200 ribu itu ditanyakan penyidik KPK kepada Menteri Energi Jero Wacik. Usai diperiksa selama delapan jam, Jero mengaku tak ditanya soal uang tersebut.
Uang US$ 200 ribu ditemukan penyidik KPK, ketika menggeledah ruang kerja Waryono. Setelah temuan itu mencuat, Kementerian Energi menyatakan uang tersebut adalah uang operasional kementerian. Tapi, di halaman gedung KPK, Waryono mengatakan uang tersebut bukan uang operasional. "Bukan uang operasional," kata Waryono, Senin, 2 Desember 2013.
Nama Waryono mencuat setelah KPK menemukan uang US$ 200 ribu di ruang kerjanya. Penggeledahan kantor Waryono adalah buntut penangkapan Rudi Rubiandini, ketika masih menjabat Kepala SKK Migas. KPK menemukan duit US$ 400 ribu dan motor gede merek BMW. Uang ini diduga sebagai sogokan dari Simon Gunawan Tanjaya, petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia -Simon sekarang sedang menjalani persidangan-.
Berdasarkan penyelidikan KPK, uang itu merupakan bagian dari komitmen suap US$ 700 ribu yang diduga untuk memenangkan tender kondensat di SKK Migas. Rudi, Simon, dan kurir suap bernama Deviardi, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Waryono sudah dicegah pergi ke luar negeri. KPK masih menelisik dugaan kesamaan seri duit dolar yang ditemukan penyidik di rumah Rudi dan kantor Waryono.
MUHAMAD RIZKI