TEMPO.CO, Semarang - Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Masyhudi, mengatakan, hingga saat ini tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Karanganyar Rina Iriani sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri dari Kementerian Perumahan Rakyat.
"Rencana penyidikan baru sebatas penuntasan pemeriksaan saksi," kata Masyhudi kepada Tempo, Selasa, 3 Desember 2013. "Pemeriksaan Rina menunggu keterangan dari saksi dianggap cukup." Dengan begitu, kata Masyhudi, penyidik memperoleh data lebih terperinci atas keterlibatan Rina, termasuk keterlibatan Mr. X yang disebut dalam penyidikan tersangka lain dalam kasus ini.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil akhir pemeriksaan. "Komitmen kami, kasus ini cepet selesai dan tuntas." Selain itu, ada kemungkinan hasil penyidikan menemukan saksi-saksi dan tersangka baru.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan Rina sebagai tersangka dugaan korupsi subsidi perumahan pada 14 Desember lalu. Dari dana subsidi sebesar Rp 35,7 miliar itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah menemukan kerugian negara sebesar Rp 18,5miliar. Diduga, dana yang diterima Rina dalam proyek ini mencapai Rp 11 miliar.
SOHIRIN
Topik Terhangat:
Sitok Dituduh Hamili Wanita | HIV/AIDS dan Kondom | Kecelakaan Paul Walker | Polwan Berjilbab | Jokowi Nyapres
Berita Terpopuler:
Dituding Pencitraan, Jokowi: Salahkan Media
KPK Rekrut Tentara sebagai Kepala Keamanan
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora
Usul MK Dibubarkan, Rhoma Irama Diminta Simak UUD
Soal Jilbab Polwan, SBY Minta Polri Proporsional
Ini Fakta Porsche GT Perenggut Nyawa Paul Walker