TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengontak aparat penegak hukum Singapura untuk mengejar bos PT Kernel Oil Widodo Ratanachaitong. Soalnya, pria berkebangsaan Singapura itu tersangkut kasus korupsi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi namun tak kunjung muncul saat dipanggil komisi antirasuah. (Baca: KPK Telusuri Keterlibatan Petinggi Kernel Singapura)
"Penyidik kami sekarang dalam upaya berkomunikasi dengan otoritas setempat," ujar Wakil Ketua Komisi Bambang Widjojanto di kantor Transparency International Indonesia, Selasa, 3 Desember 2013.
Ia berharap komunikasi itu bakal sukses menghadirkan Widodo untuk diperiksa. Namun, Bambang enggan menyebutkan rincian upaya yang dilakukan lembaganya tersebut. Yang jelas, katanya, sejauh ini komisi tak mengirim red notice alias permintaan penangkapan kepada Interpol.
"Kadang kalau dimuat media, negara-negara itu keberatan, jadi agak susah kami. Bukannya menyembunyikan, tapi belum saatnya. Kalau dirilis sebelum saatnya, proses penegakan hukum bisa tidak tercapai," Bambang menuturkan.
Dalam soal kasus SKK Migas, komisi juga menjadwalkan pemeriksaan politikus Partai Demokrat Tri Yulianto. Sedianya, ia diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang mantan Kepala SKK Migas. Namun, anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat itu mangkir. "Sampai sekarang belum hadir, dan belum ada informasi apa alasannya," ujar juru bicara KPK Johan Budi S.P.
Tri Yulianto disebut-sebut sebagai perantara uang "tunjangan hari raya" dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini untuk komisinya. Awal Juli 2013, politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dikabarkan meminta Rudi menyiapkan dana tunjangan hari raya. Devi Ardi, pelatih golf Rudi yang diduga menjadi kasir dana, mengaku sudah mendapat "tanda terima kasih" dari rekanan pengusaha. Pada 26 Juli 2013, Ardi menyerahkan US$ 300 ribu kepada Rudi di kantor Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tri Yulianto lantas memberikan US$ 200 ribu kepada Sutan di toko buah All Fresh, Jalan Gatot Subroto. (Baca infografis: Parsel Buat Rudi)
Komisi antikorupsi telah menangkap Rudi Rubiandini dan Devi Ardi, lalu menetapkan mereka sebagai tersangka. Keduanya dituduh menerima uang US$ 900 ribu dan Sin$ 200 ribu dari Widodo melalui Manajer Operasional PT Kernel Oil Indonesia Simon Gunawan Tanjaya. Dana itu diduga terkait dengan menangnya Fossus Energy Ltd dalam lelang di SKK Migas. Uang itu lantas diserahkan Simon kepada Rudi Rubiandini melalui Devi Ardi. (Baca: Rudy Diduga Bermain di Proyek Lain)
BUNGA MANGGIASIH
Berita Lainnya:
Tampil di Tokyo, Agnes Monica Berkutang Lancip
Datangi Lokasi Kecelakaan, Tyrese Gibson Menangis
Usul MK Dibubarkan, Rhoma Irama Diminta Simak UUD
Apa Saja Proyek Bu Pur di Kemenpora?
BEM FIB UI Tuding Sitok Teror Mahasiswi UI
Porsche Paul Walker Vs Lancer AQJ