TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa Siti Nur Amalah, pembantu rumah tangga asal Pemalang, oleh majikannya sudah dilaporkan ke Polres Jakarta Timur pada Juni 2013. Tapi, sampai November, kasusnya tak mengalami kemajuan.
Direktur LBH Mawar Saron John I.M. Pattilawe mengatakan, saat ini pihaknya berusaha mendorong penanganan kasus tersebut agar lebih cepat diproses. "Kami dapat laporan dari tetangga Siti," kata dia di kantornya, Selasa, 3 Desember 2013.
Awal mula kasus ini dari keberangkatan Siti ke Jakarta yang ingin memperbaiki kondisi ekonomi keluarga yang lemah. Siti berangkat bersama kawannya untuk mencari pekerjaan. Siti sampai di sebuah Yayasan Eka Karya yang merupakan penyalur pembantu rumah tangga.
Siti disalurkan ke sebuah keluarga di Jatinegara, Jakarta Timur, dengan majikan bernama Usman dan Lina. Pada September 2012, Siti mulai bekerja. Satu bulan bekerja, Siti mulai mengalami penyiksaan. Sekitar bulan Desember 2013, Siti dikembalikan ke yayasan-nya disebabkan sudah tidak mampu bekerja karena mengalami kebutaan.
Siti pun pulang ke kampung halamannya dalam kondisi berbeda. Hak gaji Siti yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3 juta pun hanya dibayarkan Rp 2 juta. Sisanya dipotong oleh majikannya sebagai denda karena Siti kerap memecahkan barang.
Beberapa bulan di kampung halaman, tetangga Siti yang mendapat cerita penyiksaan itu berinisiatif membawa Siti kembali ke Jakarta untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian (Baca: Disiksa Majikan, Pembantu Kehilangan Penglihatan).
"Saya bawa Siti untuk lapor ke Polres Jaktim," ujar Ade Iwan, 32 tahun, tetangga Siti. Laporan kasus Siti masuk ke Polres Jakarta Timur pada Juni 2013 dengan terlapor majikan Siti bernama Usman, warga Jatinegara. Usman dilaporkan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Siti. Visum langsung dilakukan, tapi tak ada kelanjutan terhadap pemeriksaan kepada terlapor. Pihak Siti menyebut kasus ini lambat ditangani. Siti sempat mengaku diancam majikannya bahwa majikan Siti memiliki kenalan dari pihak kepolisian.
Pihak LBH Mawar Saron menyebutkan, kasus Siti ini bisa berkembang pada Undang-Undang Perlindungan Anak. "Sebab, saat kejadian, Siti berusia 17 tahun," ujar John. Jika dikembangkan lagi, menurut dia, yayasan yang menyalurkan Siti pun bisa diperiksa karena menyalurkan PRT di bawah umur.
Sementara ini, Siti masih berada di Jakarta untuk menjalani proses laporan di kepolisian. Didampingi oleh pihak keluarga dan LBH Mawar Saron, Siti yang ditemui di kantor LBH berharap kasus ini dapat ditangani dengan cepat dan majikannya mendapat balasan yang setimpal.
NINIS CHAIRUNNISA
Berita Terpopuler
Wakil Ketua Umum Kadin Ditangkap Bawa Sabu-sabu
Sore Hingga Malam, Jakarta Diguyur Hujan
Pengemis Tajir Pulang Kampung dengan Mobil Avanza
Pencuri Motor Tewas Didor di Tangerang