Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BEM FIB UI Tuding Sitok Teror Mahasiswi UI

image-gnews
Sitok Srengenge. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Sitok Srengenge. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (BEM FIB UI), Balda Zain, mengaku telah mengeluarkan siaran pers terkait pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Indonesia bernama RW. RW adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia yang kini mengadukan Sitok atas tuduhan pelecehan seksual.

Dalam siaran persnya, BEM FIB UI juga menyatakan, "Sitok terus menerus melakukan “teror”. Korban yang sedang dalam kondisi terpuruk tidak punya pilihan selain berusaha untuk mengakhiri dengan bertemu langsung."

Balda Zain menuturkan, pernyataan pers itu didasari atas keterangan dari korban dan keluarganya. Berikut ini rilis lengkap BEM Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI.

Menyoal musibah yang menimpa salah satu keluarga kami, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (BEM FIB UI) dengan ini ingin meluruskan informasi yang saat ini berkembang secara luas. Tulisan ini kami susun berdasarkan keterangan dari pengacara korban dan beberapa alumni yang terlibat dalam gerakan ini.

Salah seorang mahasiswi FIB UI menjadi korban pemerkosaan secara halus dengan intimidasi mental oleh seorang seniman bernama Sitok Srengenge. Desember 2012, ia kenal dengan Sitok sebagai juri salah satu acara melalui hubungan kerja. Maret 2013, Sitok menghubungi korban yang pada saat itu tengah mengerjakan tugas akhir mengenai penelitian kebudayaan. Posisi Sitok sebagai seniman membuatnya berkomunikasi lagi dengan modus membantu pengerjaan tugas tersebut. Sitok mengondisikan dengan berbagai alasan yang ternama sehingga pertemuan berlangsung di kos. Pada kesempatan itulah awalnya Sitok melakukan pelecehan seksual (secara rabaan) secara paksa terhadap korban. Perlu diketahui, korban dikenal sebagai perempuan baik-baik nan lugu yang bahkan belum pernah berpacaran. Ia juga memiliki trauma masa lalu yang membuatnya mudah terpuruk ketika mendapat tekanan. Ketika mendapatkan pelecehan sek-sual secara paksa, korban mengalami ketakutan dan trauma yang sangat dalam.

Setelah kejadian, Sitok kembali menghubungi korban. Meski tidak dibalas, tetapi Sitok terus menerus melakukan “teror”. Korban yang sedang dalam kondisi terpuruk tidak punya pilihan selain berusaha untuk mengakhiri dengan bertemu langsung. Namun, dalam kesempatan tersebut pelecehan seksual meningkat statusnya menjadi pemerkosaan dengan intimidasi mental. Setelah itu, pemerkosaan dilakukan berulangkali dengan modus yang sama (tekanan mental dan rayuan menjebak).

Beberapa bulan kemudian korban diketahui hamil 4 bulan. Dalam kondisi kebingungan dan hilang arah, korban bercerita kepada salah satu alumni yang juga teman dekatnya. Alumni dan beberapa orang teman selama tiga bulan berusaha menelusuri kejadian sebenarnya. Hal ini berjalan sulit karena trauma korban yang sangat dalam. Belakangan diketahui bahwa korban sempat melakukan beberapa kali percobaan bunuh diri yang berakhir gagal. Sitok berkali-kali sulit dihubungi. Ketika dapat dihubungi, jawaban dari Sitok kira-kira adalah permintaan diam dan larangan menyebarkan informasi karena akan merusak nama baik Sitok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan hal-hal di atas, BEM FIB UI mendukung korban yang masih menjadi bagian dari keluarga besar mahasiswa FIB UI. Perlakuan tidak pantas dan patut diduga sebagai perbuatan pidana asusila serta sikap tidak bertanggungjawab yang dilakukan oleh Sitok karena melukai moral, hak perempuan, masyarakat seni budaya, dan integritas pelaku sebagai seorang seniman yang sejatinya menjadi teladan dan paham akan budaya Indonesia. Kami mendukung segala bentuk perlawanan yang dilakukan oleh korban sebagai gerakan moral penyadaraan agar tidak ada lagi korban dari kasus serupa di kemudian hari. Sebagai informasi, selain korban juga ada beberapa orang lain yang didekati oleh Sitok dengan modus yang sama. Di luar sana, entah siapa lagi yang menjadi korban Sitok dan orang-orang yang berperilaku serupa?

Menjawab pertanyaan beberapa pihak yang menanyakan laporan setelah 7 bulan, ada beberapa hal yang harus kembali kami tekankan. Pertama, korban mengalami trauma yang sangat dalam dan hampir tidak dapat berkomunikasi dengan baik karena keadaan psikologis yang sudah lemah sejak awal. Korban baru dapat bercerita setelah dorongan selama tiga bulan dari teman dan keluarga. Sitok begitu hebat dan sadisnya mampu membungkam korban hingga trauma. Kedua, secara tegas ini adalah perbuatan asusila, bukan sekadar perbuatan tidak menyenangkan. UU di negeri ini belum cukup kuat untuk melindungi hak perempuan yang terlukai. Ketiga, secara norma, perbuatan ini telah melampaui batas, seorang seniman yang telah berumur melakukan pemerkosaan dengan kekerasan mental kepada perempuan yang seumur dengan anaknya dan melanggar batas norma adat ketimuran.

Terakhir, kami ingin mengajak seluruh mahasiswa untuk mendukung korban yang masih merupakan bagian dari keluarga di kampus dan menuntut Sitok Srengenge untuk bertanggungjawab. Fokus kita bukanlah pada identitas korban, tetapi pada kejahatan pelaku. Ini adalah gerakan moral untuk menyadarkan pelaku dan beberapa budayawan lain yang mempunyai perilaku sama. Ini juga merupakan gerakan untuk menghindari perilaku kekerasan terhadap kaum perempuan yang masih sering terjadi di negeri ini. Ini adalah gerakan untuk melawan tindakan yang berlawanan dengan intektualitas kita. Ini adalah saat kita untuk bicara kebenaran.

Badan Eksekutif Mahasiswa FIB UI

Dalam klarifikasinya, Sitok sendiri mengaku mengenal RW dan pernah berhubungan intim atas dasar suka sama suka. "Tapi tidak benar saya berniat membiarkan, apalagi lari dari tanggung jawab," kata dia.

FEBRIANA FIRDAUS | BS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024

11 Januari 2024

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto ANTARA
Koalisi Sipil Catat 6 Laporan Polisi Diajukan Pendukung Prabowo-Gibran per Awal Januari 2024

Koalisi Sipil menilai pelaporan masalah Pemilu oleh pendukung Prabowo-Gibran ke polisi adalah mencederai demokrasi.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

1 Desember 2023

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri

26 November 2023

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Penjelasan Direskrimsus Polda Metro Jaya Ihwal Pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo Dibuat oleh Polisi Sendiri

Ade Safri menjelaskan setelah pengaduan masyarakat ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya, maka dilakukan pulbaket. Lalu dibuat laporan model a.


Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

11 November 2023

Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Awas Modus Penipuan DPO dan Laporan Polisi Palsu, Ini Cara Mengeceknya

Marak penipuan dengan modus membuat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan laporan polisi palsu


Pria di Tambora Buat Surat DPO Palsu Kasus Narkoba untuk Menipu

10 November 2023

Polisi tangkap pelaku inisial NU alias Nur karena membuat surat DPO dan laporan polisi palsu untuk penipuan. Sumber: Polsek Tambora
Pria di Tambora Buat Surat DPO Palsu Kasus Narkoba untuk Menipu

Polisi menangkap NU alias Nur karena membuat surat DPO (Daftar Pencarian Orang) dan laporan polisi palsu untuk menipu korbannya.


Kakak Laporkan Adik ke Polsek Tebet, Takut Ibunya Dibunuh

2 November 2023

Tangkapan layar Kapolsek Tebet Komisaris Jamalinus Nababan saat diwawancarai di kawasan Menteng Dalam, Rabu, 30 Agustus 2023. Foto: ANTARA/Instagram/@kabar_tebet/Ilham Kausar
Kakak Laporkan Adik ke Polsek Tebet, Takut Ibunya Dibunuh

Laporan yang masuk ke Polsek Tebet ini didasari ketakutan melihat adiknya terus membuntuti ibunya untuk minta uang.


Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

26 September 2023

Jenis Korban Kecelakaan yang Berhak Dapat Asuransi Jasa Raharja, Begini Cara Klaimnya

Korban kecelakaan seperti apakah yang berhak mendapat santuanan asuransi Jasa Raharja? Bagaimana cara klaimnya?


Daftar 13 Laporan Polisi dan 2 Aduan soal Rocky Gerung di Berbagai Polda dan Bareskrim

5 Agustus 2023

Rocky Gerung Kini Dilaporkan Soal Penyebaran Berita Bohong
Daftar 13 Laporan Polisi dan 2 Aduan soal Rocky Gerung di Berbagai Polda dan Bareskrim

Bareskrim Polri menarik 13 laporan polisi dan 2 aduan masyarakat yang dilayangkan terhadap Rocky Gerung di berbagai Polda. Berikut daftarnya.


Asisten Media Luhut Bantah Provokasi Bosnya Laporkan Haris Azhar dan Fatia

13 Juni 2023

Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widyastono bersiap menyampaikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 12 Juni 2023. Sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan tersebut beragenda mendengarkan keterangan dua orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Asisten Media Luhut Bantah Provokasi Bosnya Laporkan Haris Azhar dan Fatia

Asisten media Luhut menjelaskan bosnya itu sebenarnya bersikap masa bodoh dengan pemberitaan negatif yang beredar di Twitter maupun kritik.


Kuasa Hukum AG Sebut Laporan Polisi Pencabulan Mario Dandy Ditolak Kepolisian Secara Lisan

5 Mei 2023

Tim kuasa hukum anak AGH, Mangatta Toding Alo (tengah) bersama keluarga Yanti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers soal penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023. Dalam keteranganya, tim kuasa hukum  berharap polisi dapat melakukan proses penyidikan lebih lanjut soal tersangka Mario yang telah melakukan tindakan persetubuhan pada anak AGH (15), sementara fakta di persidangan AGH tidak mengalami trauma berat atas kasus persetubuhan ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kuasa Hukum AG Sebut Laporan Polisi Pencabulan Mario Dandy Ditolak Kepolisian Secara Lisan

Tim kuasa hukum AG mengatakn kesulitan membuat Laporan Polisi terhadap Mario Dandy Satrio.