TEMPO, Jakarta - Kasus pemukulan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Muhammad Fadil Imran terhadap anak buahnya, Brigadir Syarif Kiat, berakhir damai. Brigadir Syarif mencabut laporannya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. "Mereka saling memaafkan dan Brigadir SK mencabut laporan polisi," kata Rikwanto kepada Tempo melalui pesan singkat, Selasa, 3 Desember 2013.
Sebelumnya, Syarif melaporkan Fadil ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Syarif mengaku dianiaya oleh atasannya itu saat melakukan apel.
Munir Kairoti, kuasa hukum Syarif, mengatakan kliennya tak mengetahui alasan Fadil melakukan penganiayaan. Penganiayaan itu bermula saat Fadil tengah memberikan arahan kepada anak buahnya dalam apel di Kepolisian Sektor Palmerah, Jumat, 29 November 2013, pada pukul 11.00 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, SK mengalami luka fisik, di antaranya memar di bagian dada dan retak di tulang rusuk sebelah kanan. Selain itu, kedua pergelangan tangan SK juga bengkak dan ada luka sobek di bibir bagian dalam sebelah kiri. SK pun melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Propam Polda Metro Jaya.
AMIRULLAH