TEMPO.CO, Yogyakarta - Pengurus DPD PDI Perjuangan DIY menilai Komisi Pemilihan Umum DIY belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Alasannya, masih ada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memuat data yang sekurang-kurangnya menyebutkan nama, nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat meskipun DPT tersebut sudah diperbaiki sebelumnya.
KPU Pusat berencana menetapkan DPT pada 4 Desember. ”Temuan-temuan itu sudah kami sampaikan kepada KPU DIY dalam pleno DPT, 2 Desember. Tapi KPU DIY bersikukuh menetapkan DPT itu per 2 Desember lalu,” kata Wakil Ketua DPD PDIP Eko Suwanto kepada Tempo, Selasa, 3 Desember 2013.
Beberapa temuan DPT bermasalah itu, di antaranya, masih ada NIK pemilih yang ditulis dengan angka 0. Kemudian ada pemilih tanpa identitas alamat dan tempat tanggal lahir serta memiliki tanggal lahir yang mencurigakan dan NIK ganda. ”Dalam pleno, kami juga menyaksikan banyak pemilih dengan nomor RT kosong,” kata Eko.
Beberapa pertanyaan yang dikemukakan dalam pleno juga belum dijawab. Misalnya, apakah pemilih yang tidak mempunyai kartu tanda penduduk DIY tetapi tercatat dalam DPT DIY tidak akan tercatat dalam DPT asal pemilih?
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga dinilai tidak jujur dalam memberikan data. Misalnya, data tentang jumlah penduduk yang sudah dan belum mempunyai KTP elektronik. ”Apesnya, KPU DIY tidak mempunyai data kependudukan,” kata Eko.
Akibatnya, KPU DIY tidak bisa menyandingkan data pemilih tidak ber-KTP DIY yang masuk dalam DPT dengan data kependudukan asal agar pemilih itu tidak tercatat ganda. Eko kembali mengulang usulannya, yakni melakukan uji publik terhadap DPT dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu, partai politik, ahli kependudukan, ahli teknologi informasi, dan ahli statistik.
Dia berharap KPU DIY menyampaikan persoalan tersebut kepada KPU Pusat. ”Masih banyak permasalahan usai perbaikan DPT. Jadi KPU jangan bersikukuh menetapkan DPT saat ini,” kata Eko.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan, meskipun DPT tidak memenuhi data minimal yang disyaratkan, pemilik DPT tidak akan kehilangan hak suaranya. ”Kan yang kurang hanya NIK-nya. Mereka tidak akan dicoret, karena mereka tetap pemilih faktual,” kata Hamdan.
Awalnya, jumlah nama yang bermasalah dalam DPT DIY mencapai 31.591 orang. Usai diperbaiki dengan melakukan verifikasi ulang, nama yang bermasalah kini tinggal 6.423 orang. Hamdan mengklaim perbaikan data DPT telah mencapai 99,8 persen. ”Persoalannya kompleks. Tapi kami sudah berusaha turun ke lapangan untuk memverifikasi,” kata dia.
PITO AGUSTIN RUDIANA