TEMPO.CO, Makassar-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan membuka Help Desk atau meja khusus pelayanan untuk menyosialisasikan tata cara kampanye pemilu pada calon anggota legislatif.
"Kami bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia membuka layanan khusus sebagai bentuk konsultasi bagaimana tata cara penyusunan laporan kampanye bagi partai politik ataupun anggota legislatif dan DPD," kata juru bicara KPU Sulawesi Selatan, Asrar Marlan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa 3 Desember 2013.
Menurut Asrar, hingga saat ini belum satupun partai politik yang menyetorkan rekening khususnya di KPU Sulawesi Selatan. Padahal tenggat waktu laporan dana kampanye dilakukan partai politik adalah 27 Desember 2013. Selanjutnya pelaporan tahap kedua ditunggu pada 2 Maret 2014.
Ihwal pelaporan dana kampanye ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan dan Audit Dana Kampanye. Aturan ini mengatur mengenai pembatasan dan pelaporan dana kampanye bagi partai politik, calon anggota DPR, DPD dan DPRD.
Asrar menjelaskan besar sumbangan maksimal dana kampanye bagi perorangan untuk calon anggota DPR RI atau DPRD Rp 1 miliar dan untuk DPD Rp 250 juta. "Sementara sumbangan dari perusahaan atau kelompok maksimal Rp 7,5 miliar untuk DPR atau DPRD dan Rp 500 Juta untuk DPD," kata Asrar.
Asrar menambahkan, laporan dana kampanye itu sangat penting bagi partai politik karena berkaitan dengan regulasi pelaporan dana kampanye. Parpol yang tidak melaporkan pendanaan kampanye kepada KPU bisa didiskualifikasi.
ARDIANSYAH RAZAK BAKRI
Topik Terhangat:
Sitok Dituduh Hamili Wanita | HIV/AIDS dan Kondom | Kecelakaan Paul Walker | Polwan Berjilbab | Jokowi Nyapres
Berita Terpopuler:
Dituding Pencitraan, Jokowi: Salahkan Media
KPK Rekrut Tentara sebagai Kepala Keamanan
Ini SMS Bu Pur ke Ani SBY Soal Proyek di Kemenpora
Usul MK Dibubarkan, Rhoma Irama Diminta Simak UUD
Soal Jilbab Polwan, SBY Minta Polri Proporsional
Ini Fakta Porsche GT Perenggut Nyawa Paul Walker