TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membongkar delapan vila dan bangunan di kawasan Puncak dengan tiga pemilik di Blok Awan, Kampung Surnagali, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Selasa, 3 Desember 2013.
Dalam pembongkaran vila, petugas menerjunkan dua alat berat backhoe itu, salah satu targetnya adalah vila Bantekamsai, yang biasa digunakan untuk meditasi bagi umat Buddha, di tengah-tengah perkebunan pinus dengan ketinggian 1800 Mbpl.
"Untuk hari ini ada delapan vila dan bangunan di Kampung Sirnagali, (Cipandawa), dengan tiga pemilik yang kita bongkar, karena semuanya bodong dan berdiri dilahan milik negara. Bahkan, di tengah-tengah hutan lindung yang jelas-jelas dilarang untuk mendirikan bangunan," kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaaan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridho, Selasa, 3 Desamber 2013.
Ia mengatakan, ke delapan vila dan bangunan tersebut terdiri dari lima vila dan banguan Bantekamsai, dua bangunan milik Hendrik Mudiono, dan satu vila milik Hasnun. Sepekan sebelumnya, pihaknya melakukan penyegelan dan pelayangan tiga kali surat peringatan. “Karena pemilik tidak melakukan pembongkaran sendiri, maka kami yang membongkar paksa vila-vila yang berdiri dikawasan hutan lindung dan konservasi itu," kata dia.
Menurut dia, di kawasan tersebut juga sudah ada 57 vila dan bangunan yang berdiri di atas tanah negara, yang menjadi kawasan hutan lindung dan menjadi lahan serapan air untuk wilayah Jabotebek, yang sudah disegek oleh petugas Pol PP dan PPNS Kabupaten Bogor. "Untuk 57 vila di kawasan Cipandawa, Blok Awan, dan Sirnagalih ini tinggal menunggu eksekusi pembongkaran saja," kata dia.
Kasi Penyidikan dan Pemeriksaan di Sat Pol PP Edmond Thon mengatakan, sebenarnya dari seluruh target pembongkaran di kawasan Megamendung, yang mencapai 120-an bangunan dari 52 pemilik, sudah 36 bangunan yang sudah disegel. "Sudah 36 bangunan ditahap awal ini kita segel. Totalnya di Megamendung ada 120-an bangunan dari 52 pemilik," kata
Dari puluhan bangunan yang disegel tersebut, ada beberapa bangunan vila milik polisi, yaitu Brigjen Pol Anwar Affan, mantan Kapolres Bogor yang juga sempat jadi Dirlantas Polda Kalimantan Tengah Tomex Kurniawan, dan Putu.
Selain milik polisi, bangunan yang disegel juga terdapat milik anggota KPK bernama Damanik, serta vila besar bertingkat dan berbahan kayu seluruhnya milik seorang dokter dan seorang jaksa. Untuk yang milik jaksa, bangunan megah, besar, luas, serta berada persis di puncak bukit dan menyendiri. "Semua sudah kami segel, " kata dia.
M. SIDIK PERMANA