TEMPO.CO, Jakarta - Partai politik (Parpol) dianggap tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye publik. Laporan yang dipublikasikan bahkan tidak mencatat secara detail aktivitas dana kampanye partai politik.
"Laporan keuangan partai masih tertutup untuk diakses masyarakat," kata peneliti Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan saat dihubungi, Selasa, 3 Desember 2013. Menurut Abdullah, partai politik merupakan organisasi badan publik karena dananya berasal dari anggaran negara dan sumbangan masyarakat. Karena itu partai berkewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun. "Hasil laporan itu terbuka untuk diketahui masyarakat."
ICW pernah mengajukan sengketa informasi kepada partai politik di parlemen untuk membuka laporan keuangan mereka. Menurut dia, mekanisme ini memerlukan waktu lama. Dalam sengketa di Komisi Informasi Pusat, tak semua partai bersedia memberikan laporan keuangan.
Golkar, PDI Perjuangan, PKB, PKS, Hanura dan Gerindra bersedia memberikan laporan keuangan setelah melalui proses mediasi. Dalam sidang ajudikasi, ICW memenangi gugatan kepada Partai Demokrat, PAN, dan PPP. Seluruh partai hanya bersedia memberikan laporan keuangan dana dari sumbangan negara. Abdullah mengatakan, laporan dana kampanye tidak mencatat aktivitas siluman partai politik. "Dana untuk kaderisasi juga minim," kata dia.
Abdullah menuturkan, seharusnya Komisi Pemilihan Umum berwenang mengaudit keuangan partai setiap tahun. Biaya audit oleh akuntan publik ini, kata dia, dibebankan kepada negara dalam bentuk subsidi. Selain itu, dia mengusulkan partai politik yang tidak transparan dalam melaporkan dana kampanye, agar diberikan sanksi. "Ini menjadi pembelajaran menghadapi Pemilu 2014."
WAYAN AGUS PURNOMO