TEMPO.CO, Kediri - Kepolisian Resor Kediri Kota, Kediri, Jawa Timur akan men-sweeping para penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan leasing di jalanan. Perbuatan mereka dinilai polisi tidak memiliki dasar hukum dan membahayakan masyarakat.
Kepala Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Siswandi mengatakan, aksi koboi para penarik kendaraan yang bekerja untuk lembaga pembiayaan ini mulai menuai pro dan kontra. Awalnya mereka membantu mengurus penarikan pembayaran kredit secara prosedural, namun mereka kini lebih mirip pelaku kejahatan yang merampas kendaraan. “Sudah ada beberapa korban yang melapor ke polisi,” kata Siswandi kepada Tempo, kemarin.
Mereka kebanyakan menjadi korban perampasan kendaraan di jalan raya oleh para debt collector. Alasan perampasan adalah mereka menunggak angsuran. Tak jarang, beberapa debt collector ini melakukan tindak kekerasan dan intimidasi.
Masih menurut Siswandi, prinsip hubungan dagang leasing ini sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Fidusia. Ketika terjadi wanprestasi atau pengingkaran kesepakatan bayar, maka satu-satunya lembaga yang berhak melakukan eksekusi adalah Kepolisian RI, bukan debt collector. Apalagi mekanisme penarikan paksa ini tidak diterangkan sejak akad kredit atau leasing.
Banyaknya kasus perampasan motor dan mobil di jalan, menurut Siswandi, telah cukup sebagai dasar kepolisian untuk melakukan penindakan. Polisi akan men-sweeping para debt collector yang beraksi di jalan untuk memeriksa kelengkapan legalitas mereka. Seluruh pertanggungjawaban hukum atas semua perbuatan mereka akan dilimpahkan kepada pemberi tugas yakni lembaga leasing. “Ada juga debt collector yang tak memiliki surat tugas dari leasing tapi melakukan penarikan,” kata Siswandi.
Senin lalu, belasan warga berunjuk rasa di halaman Mapolresta Kediri. Mereka mendesak polisi menangkap para debt collector jalanan. “Ini sangat meresahkan,” kata Tommi, salah satu debitor lembaga keuangan. Warga meminta perlindungan polisi.
HARI TRI WASONO